📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 295 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
SPT Tahunan PPh UTPR diisi oleh Wajib Pajak GloBE selain Entitas Induk Utama kalau terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Wajib Pajak GloBE tersebut.
SPT Tahunan PPh DMTT diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE.
Lampiran SPT terdiri atas:
1. Lampiran I, yang memuat pajak tambahan berdasarkan IIR dan pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.
2. Lampiran II, yang memuat pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Wajib Pajak GloBE.
3. Lampiran III, yang memuat laba atau rugi GloBE, Pajak Tercakup yang disesuaikan, pengecualian penghasilan pelayaran internasional, penghitungan SBIE kalau diterapkan, Pajak Tambahan Adisional Kini, dan pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.
SPT sekurang-kurangnya memuat Tahun Pajak GloBE, Tahun Pengenaan GloBE, NPWP, nama Wajib Pajak GloBE, status SPT, kewajiban pelaporan, mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, serta tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, dan angka Arab. SPT ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan sistem inti administrasi perpajakan.
Batas waktu SPT dan pilihan perpanjangan
SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.
Khusus untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama ketika Grup PMN memenuhi ketentuan GloBE, batas waktu penyampaian SPT bisa diperpanjang paling lama dua bulan. Pemberitahuan perpanjangan harus disampaikan sebelum batas waktu empat bulan berakhir.
Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak tambahan, permohonan perpanjangan harus disertai surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran tersebut.
Contoh sederhana: kalau akhir Tahun Pajak GloBE jatuh pada 31 Desember 2026, batas normal penyampaian SPT adalah empat bulan setelah tanggal tersebut. Untuk tahun pertama yang memenuhi ketentuan GloBE, perusahaan bisa meminta tambahan waktu paling lama dua bulan, asalkan pemberitahuan disampaikan sebelum batas normal berakhir. Perhitungan tanggal konkret tetap perlu disesuaikan dengan periode akuntansi yang digunakan dan ketentuan administrasi yang berlaku.
GIR: laporan informasi global yang wajib diperhatikan
Selain SPT, Entitas Induk Utama yang merupakan subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan GIR kepada DJP.