📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 345 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
nggak. DJP bisa menambahkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki atau diperoleh.
"Semua perusahaan dalam grup harus menyampaikan GIR sendiri-sendiri?"
nggak selalu. GIR disampaikan oleh Entitas Induk Utama yang merupakan subjek pajak dalam negeri. Jika Entitas Induk Utama bukan subjek pajak dalam negeri, salah satu Wajib Pajak GloBE bisa menyampaikan GIR dalam kondisi tertentu, termasuk jika ditunjuk sebagai Entitas Konstituen Pelapor.
"Kalau udah menyampaikan GIR, tetap wajib menyampaikan Notifikasi?"
Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR dikecualikan dari penyampaian Notifikasi.
"SPT GloBE sama dengan SPT Tahunan PPh biasa?"
nggak. SPT GloBE merupakan pelaporan khusus yang memuat penghitungan IIR, UTPR, DMTT, Tarif Pajak Efektif, laba atau rugi GloBE, Pajak Tercakup, dan informasi lain sesuai struktur GloBE.
"Pengiriman SPT berarti pelaporan udah selesai?"
Belum tentu. Sistem masih melakukan validasi NPWP dan penelitian kelengkapan SPT. Pelaporan baru memiliki bukti penerimaan kalau bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
"Setiap penurunan Pajak Tercakup boleh diperlakukan sebagai penyesuaian biasa?"
nggak. Penurunan agregat kurang dari EUR1 juta per negara atau yurisdiksi bisa diperlakukan melalui Pemilihan Tahunan. Jika nilainya sama dengan atau lebih dari EUR1 juta, harus menggunakan mekanisme Pajak Tambahan Adisional Kini.
"Pemberian kuasa memindahkan seluruh tanggung jawab kepada kuasa?"
Peraturan mengatur bahwa SPT bisa ditandatangani pengurus atau kuasa sesuai ketentuan perpajakan. Tapi gini,, perusahaan tetap perlu mengendalikan kebenaran data, kelengkapan dokumen, pembayaran, dan kepatuhan secara keseluruhan.
Pertanyaan yang mungkin ditanyakan pembaca
Q: Apakah perusahaan lokal biasa otomatis terkena PER-6/PJ/2026?
A: nggak. Aturan ini terutama berlaku bagi Entitas Konstituen atau anggota joint venture group di Indonesia yang menjadi bagian dari Grup PMN dan memenuhi ambang batas GloBE.
Q: Berapa ambang batas omzet grup?
A: Peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750 juta dan ambang tersebut harus terpenuhi sedikitnya dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Q: Apakah status Wajib Pajak GloBE bisa berubah?
A: Ya. Data bisa diubah berdasarkan permohonan atau secara jabatan kalau berbeda dengan keadaan sebenarnya. Status juga bisa dicabut jika grup udah nggak memenuhi ketentuan ambang batas atau dalam kondisi tertentu, termasuk penghapusan NPWP.
Q: Apakah SPT GloBE boleh menggunakan mata uang asing?