📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 14:16 WIB
👁️ Dibaca: 102 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
1. Ketika Bencana Membuat Urusan Pajak Nggak Bisa Berjalan Normal
Bayangin, rumah rusak, kantor belum bisa dipakai, jaringan internet putus, dokumen pajak sulit diakses, tapi tenggat pelaporan dan pembayaran pajak tetap jalan. Nah, dalam kondisi kayak ini, keterlambatan belum tentu terjadi karena wajib pajaknya sengaja mangkir. Bisa jadi emang keadaan di lapangan benar-benar nggak memungkinkan.
Jadi gini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 hadir untuk merespons bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini menetapkan bencana tersebut sebagai keadaan kahar atau force majeure dan memberikan sejumlah kelonggaran administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di NTT.
2. Konteks Aturannya: Bukan Pajaknya yang Dihapus
Yang perlu digarisbawahi, aturan ini bukan berarti utang pajak atau pokok pajaknya otomatis dihapus. Yang diberikan adalah penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tertentu, plus perpanjangan waktu untuk memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan.
Makanya, wajib pajak tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetap membayar atau menyetor pajak dan utang pajak, serta tetap membuat Faktur Pajak kalau emang punya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak. Bedanya, keterlambatan dalam periode yang ditentukan nggak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam keputusan ini.
Sederhananya begini: kewajiban utamanya tetap ada, tapi pemerintah memberi napas tambahan untuk administrasinya. Jadi bukan tiket gratis untuk mengabaikan pajak, ya.
3. Perubahan Utama Setelah KEP-185/PJ/2026 Terbit
3.1 Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran Mendapat Penghapusan Sanksi
Wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas beberapa keterlambatan.
Pertama, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2026 sampai 20 September 2026. Kedua, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Ketiga, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dan utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 sampai 15 September 2026.
Semua pelaporan dan pembayaran tersebut masih harus dilakukan paling lambat 30 September 2026. Jadi, tanggal 30 September bukan berarti kewajibannya hilang, melainkan menjadi batas akhir yang diberikan dalam kebijakan ini.
3.2 Pembuatan Faktur Pajak Ikut Diberi Kelonggaran