← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pajak Minimum Global 15%: Panduan PER-6/PJ/2026 bagi Grup Perusahaan Multinasional di Indonesia

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 297 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Pihak yang paling terdampak adalah Entitas Konstituen dan anggota joint venture group di Indonesia yang menjadi bagian dari Grup PMN dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun terakhir.
Langkah utama yang harus dilakukan adalah menguji status grup, mengajukan penambahan status tepat waktu, menyiapkan data konsolidasi dan penghitungan GloBE, memahami perbedaan SPT-GIR-Notifikasi, membayar pajak dengan kode yang benar, serta memastikan bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
Intinya, pajak minimum global bukan hanya persoalan tarif 15%. Bagi perusahaan yang terkena, kepatuhan administratif, kualitas data, koordinasi lintas negara, dan ketepatan waktu sama pentingnya dengan penghitungan pajaknya.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!