← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pajak Minimum Global 15%: Panduan PER-6/PJ/2026 bagi Grup Perusahaan Multinasional di Indonesia

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 346 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
IIR, UTPR, dan DMTT memiliki kode jenis setoran berbeda.
Risiko:
Pembayaran bisa nggak tercatat sesuai jenis kewajibannya.
Mitigasi:
Gunakan kode akun 411618 dan pastikan kode jenis setoran 610, 620, atau 630 sesuai mekanisme pajak tambahan.
Masalah: Penyesuaian setelah pelaporan dianggap sebagai pembetulan SPT biasa.
Mengapa bisa terjadi:
Perusahaan nggak membedakan kekeliruan pengisian SPT dari perubahan Pajak Tercakup.
Risiko:
Penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan bisa dilakukan pada tahun yang keliru.
Mitigasi:
Telusuri penyebab perubahan. Jika menyangkut penyesuaian Pajak Tercakup, gunakan mekanisme Pasal 21. Jika hanya kesalahan pengisian SPT, gunakan mekanisme pembetulan berdasarkan Pasal 22.
Masalah: Dokumen dasar penghitungan nggak siap saat diminta DJP.
Mengapa bisa terjadi:
Penghitungan GloBE melibatkan data lintas negara, laporan konsolidasi, struktur grup, dan informasi pajak setiap entitas.
Risiko:
Proses pengawasan atau pemeriksaan menjadi lebih sulit dan respons perusahaan terlambat.
Mitigasi:
Simpan Laporan Keuangan Konsolidasi, rekonsiliasi pajak, data Tarif Pajak Efektif, dokumen struktur grup, dokumen transfer pricing, perhitungan SBIE, dasar pemilihan, serta bukti pembayaran dan penerimaan elektronik.
Apa yang sebaiknya dilakukan perusahaan?
Gunakan checklist berikut:
1. Pastikan apakah grup memiliki entitas atau bentuk usaha tetap di yurisdiksi berbeda dari Entitas Induk Utama.
2. Uji apakah peredaran bruto konsolidasi grup minimal EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun terakhir.
3. Tentukan Tahun Pengenaan GloBE dan Tahun Pajak GloBE berdasarkan periode akuntansi Entitas Induk Utama.
4. Identifikasi seluruh Entitas Konstituen dan anggota joint venture group yang berada di Indonesia.
5. Ajukan penambahan status Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama yang memenuhi syarat.
6. Perbarui data kalau terdapat perubahan identitas, struktur grup, alamat, atau kontak administratif.
7. Siapkan penghitungan IIR, UTPR, DMTT, Tarif Pajak Efektif, Pajak Tercakup, laba GloBE, dan SBIE kalau diterapkan.
8. Tentukan pihak yang wajib menyampaikan GIR.
9. Siapkan GIR dalam format XML sesuai petunjuk DJP.
10. Catat batas waktu GIR dan Notifikasi: 15 bulan, atau 18 bulan untuk tahun pertama yang memenuhi ketentuan GloBE.
11. Siapkan SPT dalam bentuk elektronik dan pastikan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.
12. Sampaikan SPT paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!