← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pajak Minimum Global 15%: Panduan PER-6/PJ/2026 bagi Grup Perusahaan Multinasional di Indonesia

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 336 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Batas waktunya adalah paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama ketika grup memenuhi ketentuan ambang batas GloBE.
Jika permohonan lengkap, sistem menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Setelah itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.
Perusahaan yang nggak mengajukan permohonan bukan berarti terbebas dari kewajiban. Kepala KPP bisa menambahkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan berdasarkan penelitian administrasi atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dari kegiatan ekstensifikasi dan pengumpulan data.
Artinya, status tersebut bisa ditetapkan oleh DJP meskipun perusahaan nggak mengajukan permohonan sendiri.
Perubahan data juga harus dilaporkan
Data Wajib Pajak GloBE harus sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan bisa mencakup:
1. Identitas Wajib Pajak GloBE.
2. Identitas Entitas Induk Utama.
3. Identitas Grup PMN.
4. Alamat korespondensi.
5. Kontak administratif.
Permohonan perubahan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Wajib Pajak harus mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan.
DJP juga bisa melakukan perubahan data secara jabatan kalau data dalam administrasi perpajakan berbeda dari keadaan yang sebenarnya.
Kapan status Wajib Pajak GloBE bisa dicabut?
Status Wajib Pajak GloBE bisa dicabut berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan kalau Grup PMN udah nggak memenuhi ketentuan ambang batas GloBE. Pencabutan secara jabatan dilakukan berdasarkan penelitian administrasi.
Pencabutan secara jabatan juga bisa dilakukan kalau terhadap Wajib Pajak GloBE dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan pencabutan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Setelah permohonan memenuhi ketentuan, sistem menerbitkan bukti penerimaan dan Kepala KPP menerbitkan surat pencabutan status.
Kewajiban SPT GloBE terdiri atas beberapa bagian
Setiap Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dalam bentuk dokumen elektronik. SPT ini terdiri atas Induk SPT dan lampiran.
Induk SPT terdiri atas:
1. SPT Tahunan PPh GloBE.
2. SPT Tahunan PPh UTPR.
3. SPT Tahunan PPh DMTT.
SPT Tahunan PPh GloBE diisi kalau Wajib Pajak GloBE merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!