📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 341 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Batas waktu Notifikasi sama dengan GIR, yaitu paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau 18 bulan untuk tahun pertama ketika Grup PMN memenuhi ketentuan GloBE. Tanda terima Notifikasi juga harus dilampirkan pada SPT, kecuali telah tersedia dalam sistem DJP.
Pastikan SPT diterima sistem, bukan hanya berhasil dikirim
DJP melakukan pengecekan validitas NPWP pada SPT. NPWP dianggap valid kalau sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP.
Setelah NPWP valid, sistem meneliti apakah SPT:
1. Telah ditandatangani oleh pengurus atau kuasa.
2. Diisi lengkap dan disampaikan sesuai ketentuan.
3. Dilengkapi tanda terima GIR atau tanda terima Notifikasi, sesuai kondisi Wajib Pajak.
Pengecekan dan penelitian dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Wajib Pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik. Jika nggak, bukti penerimaan elektronik nggak diterbitkan.
Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan elektronik merupakan tanggal SPT telah lengkap dan bisa diterima oleh sistem administrasi DJP. Karena itu, perusahaan sebaiknya nggak berhenti pada tahap mengunggah dokumen. Pastikan bukti penerimaan elektronik benar-benar terbit dan tersimpan.
Pembayaran pajak tambahan dan kode setoran
Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR untuk suatu Tahun Pengenaan GloBE harus dibayar dan disetor paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE.
Pembayaran tersebut merupakan pembayaran untuk Tahun Pajak GloBE. Kode akun pajak yang digunakan adalah 411618, dengan kode jenis setoran sebagai berikut:
1. Kode jenis setoran 610 untuk pajak tambahan berdasarkan IIR.
2. Kode jenis setoran 620 untuk pajak tambahan berdasarkan UTPR.
3. Kode jenis setoran 630 untuk pajak tambahan berdasarkan DMTT.
Kesalahan memilih kode jenis setoran bisa mengganggu pencatatan pembayaran. Oleh karena itu, sebelum membayar, perusahaan perlu memastikan mekanisme pajak tambahan yang digunakan dan kode jenis setorannya.
Apa yang terjadi jika ada penyesuaian setelah pelaporan?
Peraturan ini membedakan penyesuaian Pajak Tercakup dengan kesalahan pengisian SPT.
Jika terdapat penyesuaian terhadap Pajak Tercakup dalam suatu Tahun Pengenaan GloBE, penyesuaian tersebut diperlakukan pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian dilakukan.
Jika penyesuaian menyebabkan Pajak Tercakup naik, kenaikan tersebut diperlakukan sebagai kenaikan Pajak Tercakup pada tahun saat penyesuaian dilakukan.