← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pajak Minimum Global 15%: Panduan PER-6/PJ/2026 bagi Grup Perusahaan Multinasional di Indonesia

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 344 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
13. Jika memerlukan perpanjangan untuk tahun pertama, sampaikan pemberitahuan sebelum batas normal berakhir dan lunasi kekurangan pajak tambahan jika ada.
14. Gunakan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran yang tepat.
15. Simpan bukti penerimaan elektronik SPT, tanda terima GIR atau Notifikasi, serta bukti pembayaran.
16. Tinjau kembali dampak setiap penyesuaian Pajak Tercakup setelah pelaporan.
17. Pantau pemberitahuan atau permintaan data dari DJP.
Apakah ada perubahan dari aturan lama?
PER-6/PJ/2026 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 65 ayat (15) PMK Nomor 136 Tahun 2024. Dalam teks peraturan yang menjadi sumber pembahasan ini nggak dinyatakan bahwa PER-6/PJ/2026 mencabut atau menggantikan peraturan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya.
Karena itu, perubahan yang paling jelas dari peraturan ini bukan perbandingan dengan aturan lama tertentu, melainkan tersedianya tata cara teknis dan administratif yang lebih rinci untuk pelaksanaan pajak minimum global, termasuk status Wajib Pajak GloBE, SPT, GIR, Notifikasi, pembayaran, pengawasan, dan upaya hukum.
Jangan lewatkan masa transisi dan tenggat waktu
Ada beberapa tenggat penting yang harus dicatat:
1. Penambahan status: paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama saat Grup PMN memenuhi syarat.
2. SPT: paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.
3. Perpanjangan SPT: paling lama dua bulan, hanya untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama yang memenuhi syarat, dan pemberitahuan harus disampaikan sebelum batas normal berakhir.
4. GIR: paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
5. GIR tahun pertama: paling lama 18 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
6. Notifikasi: paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
7. Notifikasi tahun pertama: paling lama 18 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
8. Simplified jurisdictional reporting framework: berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028, tetapi nggak berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang berakhir setelah 30 Juni 2030.
Perusahaan perlu membedakan Tahun Pengenaan GloBE dengan Tahun Pajak GloBE. Tahun Pengenaan GloBE adalah tahun ketika GloBE dikenakan, sedangkan Tahun Pajak GloBE adalah tahun yang dicantumkan dalam SPT dan merupakan tahun setelah Tahun Pengenaan GloBE.
Salah paham yang sering terjadi
"Kalau perusahaan nggak mengajukan status, berarti nggak terkena GloBE?"
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!