📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 296 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
A: SPT bisa menggunakan Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Jika pembukuan entitas dalam satu grup menggunakan mata uang berbeda, grup melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk menentukan mata uang yang digunakan dalam penghitungan pajak tambahan.
Q: Kapan pajak tambahan harus dibayar?
A: Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR dibayar dan disetor paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE.
Q: Apa kode akun pajak untuk pembayaran pajak tambahan?
A: Kode akun pajaknya adalah 411618. Kode jenis setoran adalah 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT.
Q: Apa yang dilakukan jika terdapat kesalahan dalam GIR?
A: DJP bisa memberitahukan adanya kesalahan. Wajib Pajak juga bisa menyampaikan pembetulan GIR atas kemauan sendiri dengan menyampaikan kembali GIR yang telah dibetulkan.
Q: Ke mana banding diajukan?
A: Banding atas surat keputusan keberatan diajukan hanya kepada badan peradilan pajak. Gugatan atas objek tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan juga diajukan kepada badan peradilan pajak.
Hal yang paling penting untuk diperhatikan
Pertama, pemeriksaan ambang batas harus dilakukan pada tingkat grup, bukan hanya pada perusahaan Indonesia.
Kedua, kewajiban administratif memiliki tenggat waktu berbeda. Batas penambahan status, SPT, GIR, dan Notifikasi jangan disamakan.
Ketiga, GIR dan Notifikasi bukan dokumen yang sama. Tentukan kewajiban berdasarkan posisi perusahaan dalam Grup PMN.
Keempat, bukti penerimaan elektronik merupakan bukti penting bahwa SPT telah lengkap dan diterima sistem. Simpan seluruh bukti penerimaan dan bukti pembayaran.
Kelima, penghitungan GloBE membutuhkan koordinasi antara tim pajak, akuntansi, keuangan, legal, dan kantor pusat grup. Data yang terlambat atau nggak konsisten bisa memengaruhi Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan.
Keenam, penyesuaian setelah pelaporan harus dianalisis secara khusus. Jangan langsung menggunakan pembetulan SPT kalau permasalahannya sebenarnya merupakan perubahan Pajak Tercakup.
Kesimpulan
PER-6/PJ/2026 adalah pedoman operasional bagi Grup PMN yang terkena pajak minimum global di Indonesia. Aturan ini menetapkan siapa yang harus berstatus Wajib Pajak GloBE, bagaimana SPT, GIR, dan Notifikasi disampaikan, kapan pajak tambahan dibayar, bagaimana penyesuaian dilakukan, serta bagaimana DJP melakukan pengawasan dan pemeriksaan.