📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 338 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
GIR harus dibuat dalam format salinan digital dengan ekstensi XML sesuai petunjuk pengisian XML pada laman resmi DJP. Informasi yang paling sedikit harus dimuat antara lain:
1. Identitas setiap Entitas Konstituen, termasuk nomor identitas pajak jika ada, negara atau yurisdiksi tempat entitas berada, dan statusnya berdasarkan GloBE.
2. Struktur Grup PMN, termasuk kepentingan pengendali yang dimiliki satu Entitas Konstituen pada Entitas Konstituen lainnya.
3. Tarif Pajak Efektif untuk setiap negara atau yurisdiksi.
4. Pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen.
5. Pajak tambahan anggota grup usaha patungan.
6. Alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk setiap negara atau yurisdiksi.
7. Catatan mengenai pemilihan yang dibuat berdasarkan ketentuan GloBE.
kalau Entitas Induk Utama bukan subjek pajak dalam negeri, salah satu Wajib Pajak GloBE di Indonesia wajib menyampaikan GIR kalau grup menunjuk Wajib Pajak tersebut sebagai Entitas Konstituen Pelapor atau Entitas Konstituen Pelapor berada di negara atau yurisdiksi yang nggak memiliki qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia untuk Tahun Pengenaan GloBE.
GIR disampaikan paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Untuk tahun pertama ketika Grup PMN memenuhi ketentuan GloBE, batas waktunya paling lama 18 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE.
Setelah GIR disampaikan, Wajib Pajak memperoleh tanda terima. Tanda terima tersebut harus dilampirkan pada SPT GloBE, kecuali kalau udah tersedia dalam sistem informasi DJP dan dianggap sebagai lampiran secara otomatis.
Jika terdapat kesalahan dalam GIR, DJP bisa memberitahukan kesalahan tersebut. Wajib Pajak juga bisa membetulkan GIR atas kemauan sendiri dengan menyampaikan kembali GIR yang telah diperbaiki.
Notifikasi: kewajiban yang berbeda dari GIR
Setiap Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan Notifikasi kepada DJP dalam bentuk dokumen elektronik.
Notifikasi antara lain berisi identitas Entitas Induk Utama, identitas Wajib Pajak GloBE yang bukan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk untuk menyampaikan GIR.
kalau satu Wajib Pajak menjadi anggota lebih dari satu Grup PMN dalam satu Tahun Pengenaan GloBE, Notifikasi harus disampaikan secara terpisah untuk setiap Grup PMN.
Tapi gini,, Wajib Pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Notifikasi.