← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pajak Minimum Global 15%: Panduan PER-6/PJ/2026 bagi Grup Perusahaan Multinasional di Indonesia

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 339 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Sebuah perusahaan yang berdomisili di Indonesia merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, peredaran bruto grup mencapai EUR800 juta dalam tiga dari empat tahun terakhir.
Apa yang terjadi?
Perusahaan tersebut memenuhi ambang batas Grup PMN dalam Pasal 3. Perusahaan wajib mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama ketika syarat tersebut terpenuhi.
Apa yang seharusnya dilakukan?
Perusahaan perlu memastikan status grup, periode akuntansi, data Entitas Induk Utama, struktur kepemilikan, dan dokumen konsolidasi. Setelah itu, permohonan diajukan melalui Portal Wajib Pajak dan bukti penerimaan elektronik disimpan.
Kesimpulan:
nggak mengajukan permohonan nggak menghilangkan kewajiban karena DJP bisa menetapkan status secara jabatan.
Contoh 2 — Entitas Induk Utama di Indonesia
Situasi:
Perusahaan Indonesia adalah Entitas Induk Utama Grup PMN dan subjek pajak dalam negeri.
Apa yang terjadi?
Perusahaan harus menyampaikan SPT dalam rangka GloBE dan GIR. SPT GloBE memuat penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT, sedangkan GIR memuat informasi grup, struktur kepemilikan, Tarif Pajak Efektif, dan pajak tambahan.
Apa yang seharusnya dilakukan?
Perusahaan harus menyiapkan data konsolidasi dan data seluruh Entitas Konstituen, membuat GIR dalam format XML, menyampaikannya dalam batas waktu, lalu melampirkan tanda terima GIR pada SPT.
Kesimpulan:
Kewajiban perusahaan nggak berhenti pada pelaporan SPT. GIR merupakan kewajiban terpisah yang harus dikelola bersama SPT.
Contoh 3 — Entitas Induk Utama berada di luar Indonesia
Situasi:
Entitas Induk Utama grup berada di luar negeri. Salah satu entitas grup di Indonesia ditunjuk sebagai Entitas Konstituen Pelapor.
Apa yang terjadi?
Entitas Indonesia tersebut bisa wajib menyampaikan GIR kepada DJP. Kewajiban ini juga berlaku kalau Entitas Konstituen Pelapor berada di yurisdiksi yang nggak memiliki qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia untuk Tahun Pengenaan GloBE.
Apa yang seharusnya dilakukan?
Perusahaan harus memeriksa penunjukan sebagai Entitas Konstituen Pelapor serta daftar negara atau yurisdiksi yang memiliki perjanjian yang memenuhi kualifikasi pada laman resmi DJP.
Kesimpulan:
Entitas Induk Utama yang berada di luar Indonesia nggak otomatis menghapus kewajiban pelaporan di Indonesia.
Contoh 4 — Perubahan alamat dan kontak administratif
Situasi:
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!