← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pajak Minimum Global 15%: Panduan PER-6/PJ/2026 bagi Grup Perusahaan Multinasional di Indonesia

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 339 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Wajib Pajak juga bisa meminta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang nggak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang nggak benar, serta pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan yang dilakukan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Atas surat keputusan keberatan, Wajib Pajak bisa mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak. Gugatan terhadap tindakan atau keputusan tertentu dalam proses penagihan dan pelaksanaan keputusan perpajakan juga diajukan hanya kepada badan peradilan pajak.
Mata uang dan tahun pelaporan
SPT GloBE bisa menggunakan Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi.
Jika beberapa Wajib Pajak GloBE dalam satu Grup PMN menggunakan mata uang pembukuan yang berbeda, Grup PMN melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk menggunakan Rupiah atau mata uang yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi ketika menghitung pajak tambahan.
Tahun Pengenaan GloBE dalam SPT harus mengikuti periode akuntansi yang digunakan. Jika periode akuntansi Wajib Pajak GloBE berbeda dari periode akuntansi Entitas Induk Utama yang bukan subjek pajak dalam negeri, pelaporan mengikuti Tahun Pengenaan GloBE Entitas Induk Utama.
Pelaporan sederhana hanya tersedia dalam periode tertentu
Entitas Konstituen Pelapor bisa menggunakan simplified jurisdictional reporting framework untuk negara atau yurisdiksi tertentu kalau nggak terdapat pajak tambahan atau terdapat pajak tambahan tetapi nggak perlu dialokasikan kepada masing-masing Entitas Konstituen.
Dalam mekanisme ini, penyesuaian laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi.
Mekanisme tersebut berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2028 dan nggak berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE yang berakhir setelah 30 Juni 2030.
Kemudahan ini nggak membatasi kewenangan DJP untuk meminta data tambahan, termasuk informasi mengenai setiap Entitas Konstituen.
GIR bisa dipertukarkan secara otomatis
GIR dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki qualifying competent authority agreement. Karena itu, informasi yang disampaikan bukan hanya penting untuk administrasi Indonesia, tetapi juga bisa menjadi bagian dari pertukaran informasi dengan yurisdiksi mitra sesuai perjanjian yang memenuhi kualifikasi.
Contoh 1 — Anak perusahaan Indonesia dalam grup multinasional besar
Situasi:
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!