📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 342 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Wajib Pajak GloBE pindah alamat korespondensi dan mengganti pejabat yang menangani administrasi GloBE.
Apa yang seharusnya dilakukan?
Perusahaan mengajukan perubahan data secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, mengisi formulir, menandatangani, dan melampirkan dokumen pendukung.
Kesimpulan:
Data administratif yang nggak diperbarui bisa menyebabkan komunikasi perpajakan nggak diterima oleh pihak yang tepat.
Contoh 5 — Penurunan Pajak Tercakup sebesar EUR1,2 juta
Situasi:
Setelah pelaporan, terjadi penyesuaian yang mengurangi Pajak Tercakup dengan agregat EUR1,2 juta dalam satu negara atau yurisdiksi.
Apa yang terjadi?
Karena penurunan tersebut sama dengan atau lebih dari EUR1 juta, Wajib Pajak harus melakukan penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini.
Kesimpulan:
Penurunan Pajak Tercakup yang material nggak bisa diperlakukan dengan pilihan tahunan untuk penyesuaian biasa.
Masalah dan risiko yang perlu diantisipasi
Masalah: Perusahaan nggak menyadari bahwa grupnya memenuhi ambang batas GloBE.
Mengapa bisa terjadi:
Data peredaran bruto yang digunakan adalah data konsolidasi grup, bukan hanya omzet perusahaan Indonesia. Informasi mengenai kinerja seluruh grup mungkin nggak berada di tangan tim pajak lokal.
Risiko:
Permohonan status terlambat, SPT dan GIR nggak disiapkan tepat waktu, serta perusahaan bisa diawasi atau ditetapkan statusnya secara jabatan.
Mitigasi:
Buat prosedur komunikasi rutin antara fungsi pajak Indonesia, Entitas Induk Utama, dan tim keuangan global untuk menguji ambang EUR750 juta berdasarkan empat tahun terakhir.
Masalah: SPT berhasil diunggah, tetapi bukti penerimaan elektronik nggak terbit.
Mengapa bisa terjadi:
NPWP nggak valid, tanda tangan elektronik nggak sesuai, pengisian belum lengkap, atau tanda terima GIR/Notifikasi nggak dilampirkan.
Risiko:
Pelaporan dianggap belum diterima oleh sistem administrasi DJP.
Mitigasi:
Periksa validitas NPWP, kelengkapan seluruh bagian SPT, tanda tangan elektronik, lampiran, dan pastikan bukti penerimaan elektronik benar-benar terbit.
Masalah: GIR dan Notifikasi tertukar.
Mengapa bisa terjadi:
Keduanya sama-sama disampaikan secara elektronik dan berkaitan dengan identitas serta pelaporan GloBE.
Risiko:
Kewajiban yang sebenarnya harus dipenuhi bisa terlewat atau dokumen yang dilampirkan pada SPT nggak sesuai.
Mitigasi:
Tentukan sejak awal apakah entitas merupakan Entitas Konstituen Pelapor, apakah wajib GIR, dan apakah Notifikasi masih diwajibkan. Wajib Pajak yang telah menyampaikan GIR dikecualikan dari Notifikasi.
Masalah: Salah memilih kode jenis setoran.
Mengapa bisa terjadi: