📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 335 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama.
Bahasa sederhananya, perusahaan lokal bisa terkena aturan ini jika perusahaan tersebut merupakan bagian dari grup multinasional besar yang secara konsolidasi memiliki omzet minimal EUR750 juta dan memenuhi pengujian dua dari empat tahun.
Pajak tambahan nggak selalu berarti tarif pajak perusahaan langsung menjadi 15%
Pajak minimum global menggunakan konsep Tarif Pajak Efektif. Tarif ini dihitung dari jumlah Pajak Tercakup yang telah disesuaikan dari Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi, dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih di negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.
Tarif Minimum yang ditetapkan dalam GloBE adalah 15%.
Jika Tarif Pajak Efektif suatu negara berada di bawah 15%, bisa timbul pajak tambahan. Besarnya pajak tambahan dan pihak yang harus membayar bergantung pada mekanisme yang berlaku, antara lain:
IIR atau Income Inclusion Rules
IIR mengenakan pajak tambahan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk kalau Entitas Konstituen lain yang dimiliki secara langsung atau nggak langsung dikenai pajak dengan Tarif Pajak Efektif di bawah 15% di negara atau yurisdiksi tempat entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha.
DMTT atau Domestic Minimum Top-up Tax
DMTT mengenakan pajak tambahan kepada Entitas Konstituen dalam negeri yang mempunyai Tarif Pajak Efektif di Indonesia di bawah 15%.
UTPR atau Undertaxed Payment Rules
UTPR bisa mengenakan pajak tambahan kalau IIR nggak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan. Pajak tambahan tersebut dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen, ketika Entitas Konstituen lain dalam grup dikenai pajak dengan Tarif Pajak Efektif di bawah Tarif Minimum di negara tempat entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha.
SBIE atau Substance-Based Income Exclusion
SBIE merupakan pengecualian pengenaan pajak tambahan atas laba GloBE bersih yang dihitung dengan formula tertentu. Dalam SPT, tersedia bagian khusus untuk menghitung SBIE kalau mekanisme tersebut diterapkan.
Status Wajib Pajak GloBE nggak boleh diabaikan
Perusahaan yang memenuhi kriteria dalam Pasal 3 wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir secara lengkap dan benar.