← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Pajak Minimum Global 15%: Panduan PER-6/PJ/2026 bagi Grup Perusahaan Multinasional di Indonesia

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 337 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Jika penyesuaian menyebabkan Pajak Tercakup turun, Wajib Pajak harus menghitung ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan pada Tahun Pengenaan GloBE saat terjadinya penurunan berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini.
Penurunan Pajak Tercakup yang agregatnya kurang dari EUR1.000.000 per negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pengenaan GloBE bisa diperlakukan melalui Pemilihan Tahunan sebagai penyesuaian Pajak Tercakup pada tahun saat penyesuaian dilakukan.
Jika penurunan agregatnya sama dengan atau lebih dari EUR1.000.000, penyesuaian dilakukan berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini.
Sementara itu, kalau masalahnya adalah kekeliruan pengisian SPT, Wajib Pajak bisa membetulkan SPT atas kemauan sendiri sesuai ketentuan perpajakan. Pembetulan SPT ini berbeda dari mekanisme penyesuaian Pajak Tercakup.
Pengawasan dan pemeriksaan bisa menggunakan banyak sumber data
DJP bisa mengawasi Wajib Pajak GloBE yang udah maupun yang belum melakukan penambahan status. Pengawasan didasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.
Untuk Wajib Pajak yang udah berstatus GloBE, pengawasan bisa mencakup pelaporan SPT, pembayaran pajak, Notifikasi, GIR, dan kewajiban perpajakan lainnya.
Untuk Wajib Pajak yang belum menambahkan status, pengawasan juga bisa mencakup kewajiban mengajukan penambahan status.
Dalam pengawasan, DJP bisa meminta penjelasan, mengadakan pembahasan, mengundang Wajib Pajak ke kantor secara luring atau daring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan dan teguran, serta meminta dokumen tertentu. Dokumen yang bisa diminta antara lain dokumen penentuan harga transfer, Laporan Keuangan Konsolidasi, dan dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak tambahan.
DJP juga berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau tujuan lain dalam rangka pelaksanaan pajak minimum global. Pemeriksaan bisa digunakan untuk penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Hak Wajib Pajak tetap tersedia
PER-6/PJ/2026 nggak hanya mengatur kewajiban. Wajib Pajak GloBE juga memiliki jalur administratif dan hukum kalau terdapat masalah.
DJP bisa membetulkan berbagai dokumen perpajakan yang mengandung kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. Dokumen tersebut antara lain surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi, keputusan pembatalan ketetapan pajak, dan beberapa keputusan perpajakan lainnya.
Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan kepada DJP atas surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!