📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 19:21 WIB
👁️ Dibaca: 294 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Bayangkan sebuah grup perusahaan memiliki anak usaha di banyak negara. Di satu negara, tarif pajaknya relatif rendah, sementara di negara lain tarifnya lebih tinggi. Dalam kondisi kayak ini, pajak minimum global bisa menimbulkan pajak tambahan agar tarif pajak efektif grup di suatu negara nggak berada di bawah 15%.
PER-6/PJ/2026 hadir untuk mengatur cara perusahaan yang terkena pajak minimum global menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia. Aturan ini nggak cuman membahas pembayaran pajak tambahan, tetapi juga mengatur penetapan status Wajib Pajak GloBE, pelaporan SPT, penyampaian GloBE Information Return atau GIR, Notifikasi, pembayaran, pemeriksaan, hingga upaya hukum.
Peraturan ini ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dasar pembentukannya adalah Pasal 65 ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Apa yang sebenarnya diatur?
PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara administratif bagi Wajib Pajak GloBE di Indonesia. GloBE adalah ketentuan pajak minimum global yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS. Dalam peraturan ini, GloBE mencakup ketentuan, penjelasan, contoh, panduan administrasi, GloBE Information Return, serta ketentuan safe harbours dan keringanan sanksi yang terkait dengan GloBE.
Secara praktis, peraturan ini mengatur sepuluh hal utama, yaitu:
1. Penambahan, perubahan, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE.
2. Penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
3. Penyampaian GIR.
4. Penyampaian Notifikasi.
5. Penerimaan dan validasi SPT secara elektronik.
6. Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan.
7. Penyesuaian setelah pelaporan.
8. Pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
9. Pemeriksaan.
10. Pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan.
Siapa yang terkena dampak?
Aturan ini ditujukan terutama kepada Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan merupakan bagian dari Grup Perusahaan Multinasional atau Grup PMN yang masuk dalam cakupan GloBE.
Tapi gini,, nggak semua perusahaan multinasional otomatis menjadi Wajib Pajak GloBE. Grup PMN harus memenuhi dua syarat utama:
1. Peredaran bruto tahunan grup paling sedikit EUR750.000.000 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
2. Ambang batas tersebut terpenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE.