Berita Pajak

Bencana Gempa di NTT, Sanksi Pajak Dihapus: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Dipublikasikan pada: 05/09/2026 14:16 | Dibaca 101 kali, dikomentari 0 kali

1. Ketika Bencana Membuat Urusan Pajak Nggak Bisa Berjalan Normal Bayangin, rumah rusak, kantor belum bisa dipakai, jaringan internet putus, dokumen pajak sulit diakses, tapi tenggat pelaporan dan pembayaran pajak tetap jalan. Nah, dalam kondisi kayak ini, keterlambatan belum tentu terjadi karena wajib pajaknya sengaja mangkir. Bisa jadi emang keadaan di lapangan benar-benar nggak memungkinkan. Jadi gini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 hadir untuk merespons bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini menetapkan bencana tersebut sebagai...

Baca Selengkapnya →
Lapor SPT Tahunan 2025 Telat Sebulan? KEP-55/PJ/2026 Hapus Sanksinya
Dipublikasikan pada: 05/09/2026 12:48 | Dibaca 33 kali, dikomentari 0 kali

1. Telat Lapor SPT Tahun 2025 Nggak Otomatis Kena Sanksi Jadi gini, bos, ada kabar penting buat Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 tepat waktu. Lewat KEP-55/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak memberikan penghapusan sanksi administratif kalau keterlambatan pelaporan atau pembayaran masih berada dalam jangka waktu sampai satu bulan setelah tanggal jatuh tempo. Tapi jangan salah tangkap. Kebijakan ini bukan berarti kewajiban lapor SPT dihapus, dan bukan berarti pajaknya boleh nggak dibayar. Yang dihapus...

Baca Selengkapnya →
PMK 6 Tahun 2026: PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Ditanggung Pemerintah
Dipublikasikan pada: 05/09/2026 12:44 | Dibaca 65 kali, dikomentari 0 kali

1. Uang Saku Magang Nggak Lagi Terpotong Pajak, Tapi Ada Syaratnya Jadi gini, bos. Lulusan perguruan tinggi yang ikut program pemagangan pemerintah tahun 2026 bisa menerima uang saku dan penghasilan terkait program tanpa harus kehilangan sebagian nilainya karena potongan PPh Pasal 21. Tapi jangan buru-buru mengira semua peserta magang otomatis bebas pajak. PMK Nomor 6 Tahun 2026 emang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, tetapi pelaksanaannya tetap punya syarat, administrasi, dan batas waktu yang harus diperhatikan. Peraturan ini ditetapkan...

Baca Selengkapnya →
Tarif Bunga Pajak 2026: Bukan Tarifnya yang Diubah, Tapi Siapa yang Menetapkan
Dipublikasikan pada: 04/09/2026 21:35 | Dibaca 86 kali, dikomentari 0 kali

1. Ketika Tarif Bunga Pajak Bukan Lagi cuman Angka Jadi gini, setiap kali ada pajak yang telat dibayar atau ada proses administrasi pajak tertentu, angka bunga bisa ikut menentukan berapa besar uang yang harus dibayar atau diterima wajib pajak. Selisih sedikit aja, kalau dikenakan dalam jumlah besar dan waktu yang panjang, dampaknya bisa lumayan terasa di dompet perusahaan maupun masyarakat. Nah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2026 ini emang bicara soal tarif bunga pajak. Tapi jangan buru-buru mengira pemerintah...

Baca Selengkapnya →
PER-3/PJ/2026: Lapor SPT Sekarang Makin Digital, Tapi Salah Administrasi Bisa Bikin Dianggap Nggak Lapor
Dipublikasikan pada: 04/09/2026 16:28 | Dibaca 113 kali, dikomentari 0 kali

1. SPT Bukan cuman Formalitas, Salah Cara Bisa Bikin Laporan Dianggap Nggak Pernah Masuk Bayangin kamu udah capek isi SPT, udah kirim, bahkan ngerasa urusannya selesai. Tapi ternyata metode pengirimannya salah, NPWP nggak valid, tanda tangan elektronik nggak sesuai, atau lampirannya kurang. Hasilnya? SPT itu bisa nggak diberi bukti penerimaan dan dianggap nggak disampaikan. Nah, ini bukan cuman masalah teknis kecil, tapi bisa berujung pada konsekuensi administrasi dan sanksi perpajakan. Jadi gini, bos, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-3/PJ/2026 pada 16...

Baca Selengkapnya →
SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 Terlambat? KEP-71/PJ/2026 Hapus Denda dan Bunga
Dipublikasikan pada: 04/09/2026 12:38 | Dibaca 45 kali, dikomentari 0 kali

Jadi gini, bos. Perusahaan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 atau telat membayar PPh Pasal 29 biasanya harus berhadapan dengan denda dan bunga. Tapi lewat KEP-71/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran khusus karena pelaporan SPT kini masuk ke era Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Keputusan yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini bukan berarti perusahaan bebas melaporkan SPT kapan aja. Kewajiban lapornya tetap ada, pajaknya tetap harus dihitung dan dibayar, tetapi sanksi administratif tertentu dihapus kalau keterlambatan...

Baca Selengkapnya →
Tiket Pesawat Ekonomi Saat Libur Sekolah Dapat Insentif PPN 100 Persen, Tapi Ada Syaratnya
Dipublikasikan pada: 04/09/2026 12:38 | Dibaca 41 kali, dikomentari 0 kali

Bayangkan kamu sedang berburu tiket pesawat buat liburan sekolah, lalu ada kabar PPN tiket ditanggung pemerintah 100 persen. Kedengarannya sih kayak harga tiket langsung dipangkas besar-besaran. Tapi, tunggu dulu, sob. Aturan ini punya tanggal, jenis penerbangan, dan komponen harga tertentu yang harus diperhatikan. Kalau salah baca, bukannya bisa insentif, malah PPN tetap harus dipungut. Jadi gini, PMK 43 Tahun 2026 mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah. Aturan ini ditetapkan pada...

Baca Selengkapnya →
Kode Billing Bisa Dibatalkan, Pemindahbukuan Makin Luas: Dampak PER-8/PJ/2026 bagi Wajib Pajak
Dipublikasikan pada: 04/09/2026 12:38 | Dibaca 33 kali, dikomentari 0 kali

Bayangin kamu udah bikin kode billing, tapi ternyata datanya salah, jenis pajaknya keliru, atau pembayarannya belum jadi dilakukan. Sebelumnya, situasi kayak ini bisa bikin administrasi pajak terasa ribet. Nah, lewat PER-8/PJ/2026, ada perubahan penting: kode billing yang belum dipakai sekarang bisa dibatalkan, lalu dibuatkan kode billing baru. Kelihatannya sederhana, tapi buat perusahaan, bendahara, dan pelaku usaha, perubahan ini bisa mengurangi risiko salah setor yang ujung-ujungnya bikin pekerjaan administratif jadi panjang. Jadi gini, bos, PER-8/PJ/2026 adalah perubahan atas PER-10/PJ/2024. Aturan ini...

Baca Selengkapnya →
Uang Pajak Lebih Cepat Kembali? Ini Cara Kerja PMK 28 Tahun 2026 dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Dipublikasikan pada: 04/09/2026 01:07 | Dibaca 110 kali, dikomentari 0 kali

Bayangkan kamu udah membayar atau memungut pajak lebih besar daripada yang seharusnya. Secara logika, kelebihan itu adalah hak kamu untuk diminta kembali. Masalahnya, proses pengembalian pajak biasanya membutuhkan penelitian dan pemeriksaan yang nggak selalu singkat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 hadir untuk mengatur jalur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Sederhananya, aturan ini memberi mekanisme agar kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai bisa dikembalikan lebih dahulu setelah dilakukan penelitian tertentu, tanpa harus menunggu proses pemeriksaan pajak secara...

Baca Selengkapnya →
PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak
Dipublikasikan pada: 03/09/2026 23:21 | Dibaca 177 kali, dikomentari 0 kali

Bayangkan kamu harus mengurus pemeriksaan pajak, menyampaikan dokumen, atau menjalankan kewajiban perpajakan, tetapi nggak bisa melakukannya sendiri. kamu bisa menunjuk orang lain sebagai kuasa. Tapi gini,, pemberian kuasa bukan berarti semua tanggung jawab berpindah kepada orang tersebut. Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Hal inilah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang...

Baca Selengkapnya →