← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Uang Pajak Lebih Cepat Kembali? Ini Cara Kerja PMK 28 Tahun 2026 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 111 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Bayangkan kamu udah membayar atau memungut pajak lebih besar daripada yang seharusnya. Secara logika, kelebihan itu adalah hak kamu untuk diminta kembali. Masalahnya, proses pengembalian pajak biasanya membutuhkan penelitian dan pemeriksaan yang nggak selalu singkat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 hadir untuk mengatur jalur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Sederhananya, aturan ini memberi mekanisme agar kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai bisa dikembalikan lebih dahulu setelah dilakukan penelitian tertentu, tanpa harus menunggu proses pemeriksaan pajak secara menyeluruh.
Tapi gini,, pengembalian pendahuluan bukan berarti uang otomatis kembali hanya karena Surat Pemberitahuan menunjukkan posisi lebih bayar. Ada syarat, dokumen, validasi sistem, serta batas waktu yang harus diperhatikan.
Apa yang Sebenarnya Diatur?
PMK 28 Tahun 2026 mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi tiga kelompok utama, yaitu Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Aturan ini berlaku untuk pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan kategori Wajib Pajak dan jenis pajak yang diajukan.
Pengembalian pendahuluan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak meneliti aspek formal dan unsur-unsur tertentu dalam Surat Pemberitahuan. Penelitian tersebut antara lain menyangkut kebenaran penghitungan, bukti pemotongan atau pembayaran pajak, Pajak Masukan, serta kegiatan tertentu kayak ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.
Bahasa sederhananya, DJP nggak langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh kegiatan usaha. DJP terlebih dahulu memeriksa apakah permohonan memenuhi syarat dasar dan apakah angka serta dokumen utama yang digunakan bisa divalidasi.
Mengapa Aturan Ini Diterbitkan?
Menurut bagian pertimbangan, PMK 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan.
Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 119 Tahun 2024. Pemerintah menilai aturan sebelumnya belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan.
Jadi, perubahan utamanya bukan cuman mengganti nomor peraturan. PMK baru ini menyusun kembali kriteria, prosedur permohonan, penelitian, batas waktu penerbitan keputusan, serta pengaturan bagi Wajib Pajak dan PKP yang ingin memperoleh pengembalian lebih cepat.
Tiga Jalur Pengembalian Pendahuluan
1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 3x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 10x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!