← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Tiket Pesawat Ekonomi Saat Libur Sekolah Dapat Insentif PPN 100 Persen, Tapi Ada Syaratnya

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 12:38 WIB
👁️ Dibaca: 42 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali

Bayangkan kamu sedang berburu tiket pesawat buat liburan sekolah, lalu ada kabar PPN tiket ditanggung pemerintah 100 persen. Kedengarannya sih kayak harga tiket langsung dipangkas besar-besaran. Tapi, tunggu dulu, sob. Aturan ini punya tanggal, jenis penerbangan, dan komponen harga tertentu yang harus diperhatikan. Kalau salah baca, bukannya bisa insentif, malah PPN tetap harus dipungut.

Jadi gini, PMK 43 Tahun 2026 mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah. Aturan ini ditetapkan pada 20 Juni 2026 dan diundangkan pada 22 Juni 2026. Karena mulai berlaku satu hari setelah diundangkan, aturan ini berlaku sejak 23 Juni 2026.

Tujuan pemerintah cukup jelas: menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pada momentum liburan sekolah. Harapannya, masyarakat lebih ringan ketika bepergian, sektor penerbangan kembali ramai, dan kegiatan ekonomi di daerah tujuan wisata ikut bergerak.

Tapi yang perlu digarisbawahi, ini bukan berarti semua tiket pesawat otomatis bebas pajak. Insentifnya hanya berlaku untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Jadi, penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi masuk sasaran. Penerbangan internasional, penerbangan yang bukan kelas ekonomi, atau layanan yang nggak memenuhi ketentuan PMK ini, nggak otomatis mendapatkan PPN ditanggung pemerintah.

Nah, bagian paling pentingnya ada pada dua periode waktu. Pertama, tiket harus dibeli sejak PMK ini mulai berlaku, yaitu sejak 23 Juni 2026, sampai 5 Juli 2026. Kedua, penerbangannya harus dilakukan sejak 24 Juni 2026 sampai 5 Juli 2026.

Artinya, tiket yang dibeli dalam periode tersebut tapi penerbangannya di luar 24 Juni sampai 5 Juli 2026 nggak memenuhi syarat. Begitu juga sebaliknya, penerbangan dalam periode yang ditentukan tapi tiketnya dibeli di luar periode pembelian, juga nggak bisa menikmati fasilitas ini. Sederhananya, tanggal beli dan tanggal terbang sama-sama harus masuk jadwal yang ditetapkan.

Contohnya begini. Ini ilustrasi, bukan kejadian nyata. Rina membeli tiket penerbangan Jakarta-Surabaya kelas ekonomi pada 25 Juni 2026. Penerbangannya dilakukan pada 30 Juni 2026. Karena tanggal pembelian dan tanggal penerbangannya sama-sama masuk periode yang ditentukan, PPN atas transaksi tersebut ditanggung pemerintah.

Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 10x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 12x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!