← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 44 Tahun 2026: Aturan Baru tentang Kuasa Pajak, Persyaratan Kompetensi, dan Akses Digital Wajib Pajak

📅 Dipublikasikan: 03/09/2026 23:21 WIB
👁️ Dibaca: 178 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Bayangkan kamu harus mengurus pemeriksaan pajak, menyampaikan dokumen, atau menjalankan kewajiban perpajakan, tetapi nggak bisa melakukannya sendiri. kamu bisa menunjuk orang lain sebagai kuasa. Tapi gini,, pemberian kuasa bukan berarti semua tanggung jawab berpindah kepada orang tersebut. Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Hal inilah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 22 Juni 2026, diundangkan pada 6 Juli 2026, dan mulai berlaku setelah satu hari sejak tanggal diundangkan.
Aturan ini penting bagi Wajib Pajak orang pribadi, perusahaan, konsultan pajak, pihak lain yang membantu urusan pajak, serta keluarga yang diberi kuasa. PMK 44 Tahun 2026 mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
Apa yang Sebenarnya Diatur?
Secara sederhana, peraturan ini mengatur tiga hal utama. Pertama, siapa aja yang boleh menjadi kuasa pajak. Kedua, kompetensi atau bukti kemampuan yang harus dimiliki oleh kuasa. Ketiga, bagaimana surat kuasa dibuat, didaftarkan, digunakan, berakhir, serta bagaimana akses elektronik kuasa pada Portal Wajib Pajak diberikan dan dihentikan.
Wajib Pajak bisa menunjuk satu orang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Kuasa tersebut bisa berupa Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.
Konsultan Pajak adalah orang yang memiliki Izin Konsultan Pajak. Pihak Lain adalah orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Sementara itu, Keluarga meliputi suami, istri, atau orang yang mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.
Bahasa sederhananya, Wajib Pajak nggak boleh menunjuk sembarang orang untuk mewakilinya dalam urusan pajak. Untuk konsultan dan pihak lain, harus ada bukti kompetensi yang diakui. Untuk keluarga, persyaratan kompetensi tertentu nggak diwajibkan, tetapi hubungan keluarganya harus bisa dibuktikan.
Mengapa Aturan Ini Diterbitkan?
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 3x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 14x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!