Bayangin kamu udah bikin kode billing, tapi ternyata datanya salah, jenis pajaknya keliru, atau pembayarannya belum jadi dilakukan. Sebelumnya, situasi kayak ini bisa bikin administrasi pajak terasa ribet. Nah, lewat PER-8/PJ/2026, ada perubahan penting: kode billing yang belum dipakai sekarang bisa dibatalkan, lalu dibuatkan kode billing baru. Kelihatannya sederhana, tapi buat perusahaan, bendahara, dan pelaku usaha, perubahan ini bisa mengurangi risiko salah setor yang ujung-ujungnya bikin pekerjaan administratif jadi panjang.
Jadi gini, bos, PER-8/PJ/2026 adalah perubahan atas PER-10/PJ/2024. Aturan ini mengatur pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kode billing, pemindahbukuan, serta penyesuaian kode jenis setoran dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Maksud pemerintah cukup jelas: memberikan kepastian hukum dan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya. Sistem administrasi pajak terus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Makanya, aturan yang sebelumnya belum menampung beberapa kebutuhan teknis perlu diperbarui.
Perubahan pertama yang paling gampang dirasakan ada pada masa berlaku kode billing. Kode billing berlaku selama 336 jam, atau 14 kali 24 jam, sejak diterbitkan. Kalau sampai batas waktu itu kode billing nggak dipakai untuk pembayaran pajak, statusnya menjadi kedaluwarsa.
Nah, bagian barunya ada di sini. Wajib pajak sekarang bisa membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa. Setelah itu, kalau kode billing tersebut udah kedaluwarsa atau udah dibatalkan, wajib pajak bisa membuat kode billing baru.
Dampaknya apa? Kesalahan administrasi jadi punya jalur perbaikan yang lebih jelas. misalnya aja aja aja, perusahaan A mau menyetor PPh, lalu staf administrasinya membuat kode billing. Setelah dicek ulang, ternyata masa pajaknya keliru. Selama kode billing itu belum dipakai dan belum kedaluwarsa, kode tersebut bisa dibatalkan. Perusahaan A kemudian membuat kode billing baru dengan data yang benar. Ini ilustrasi hipotetis, bukan kejadian nyata.
Tapi jangan salah paham, ya. Fasilitas pembatalan ini bukan berarti pembayaran pajak yang udah dilakukan bisa dibatalkan begitu aja. Yang bisa dibatalkan adalah kode billing yang belum dipakai untuk pembayaran dan belum kedaluwarsa. Jadi, tim pajak tetap harus teliti sebelum melakukan pembayaran.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!