← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 6 Tahun 2026: PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Ditanggung Pemerintah

📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:44 WIB
👁️ Dibaca: 66 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
1. Uang Saku Magang Nggak Lagi Terpotong Pajak, Tapi Ada Syaratnya
Jadi gini, bos. Lulusan perguruan tinggi yang ikut program pemagangan pemerintah tahun 2026 bisa menerima uang saku dan penghasilan terkait program tanpa harus kehilangan sebagian nilainya karena potongan PPh Pasal 21. Tapi jangan buru-buru mengira semua peserta magang otomatis bebas pajak. PMK Nomor 6 Tahun 2026 emang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, tetapi pelaksanaannya tetap punya syarat, administrasi, dan batas waktu yang harus diperhatikan.
Peraturan ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 19 Februari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 107. Yang menarik, insentifnya berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026. Artinya, aturan ini bukan cuman bicara soal pembayaran ke depan, tetapi juga mengatur periode program yang udah berjalan sejak Oktober 2025.
2. Aturannya Apa dan Maksudnya Apa?
2.1 Pemerintah Menanggung PPh Pasal 21 Peserta Pemagangan
Secara konsep, penghasilan peserta pemagangan tetap merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, pajaknya nggak dihapus begitu aja. Pajak tersebut tetap dihitung dan dipotong oleh pemotong pajak, tetapi bebannya ditanggung pemerintah melalui fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Penghasilan yang masuk fasilitas ini meliputi bantuan pemerintah dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar atau terutang oleh pemerintah, serta penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan sesuai ketentuan program.
Sederhananya begini: secara administrasi pajaknya tetap ada, tetapi secara ekonomi peserta menerima manfaat pajaknya. Jadi, uang yang seharusnya digunakan untuk membayar PPh Pasal 21 diberikan secara tunai oleh pemotong pajak bersamaan dengan pembayaran penghasilan. Pembayaran tunai tersebut nggak dihitung lagi sebagai penghasilan yang dikenai pajak.
2.2 Bukan Semua Magang Bisa Memakai Fasilitas Ini
Nah, di sinilah bagian yang penting. Fasilitas ini hanya berlaku untuk Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan aturan program bantuan pemerintah pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Pesertanya juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang udah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, peserta nggak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perpajakan.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 10x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 12x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
6 TAHUN 2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 15x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!