← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PER-3/PJ/2026: Lapor SPT Sekarang Makin Digital, Tapi Salah Administrasi Bisa Bikin Dianggap Nggak Lapor

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 16:28 WIB
👁️ Dibaca: 114 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
1. SPT Bukan cuman Formalitas, Salah Cara Bisa Bikin Laporan Dianggap Nggak Pernah Masuk
Bayangin kamu udah capek isi SPT, udah kirim, bahkan ngerasa urusannya selesai. Tapi ternyata metode pengirimannya salah, NPWP nggak valid, tanda tangan elektronik nggak sesuai, atau lampirannya kurang. Hasilnya? SPT itu bisa nggak diberi bukti penerimaan dan dianggap nggak disampaikan. Nah, ini bukan cuman masalah teknis kecil, tapi bisa berujung pada konsekuensi administrasi dan sanksi perpajakan.
Jadi gini, bos, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-3/PJ/2026 pada 16 Maret 2026. Aturan ini mengatur tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan atau SPT. Aturan ini dibuat untuk memberi kepastian hukum, memudahkan administrasi, meningkatkan pelayanan, sekaligus mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Peraturan ini juga mengganti ketentuan teknis tertentu yang sebelumnya ada dalam PER-11/PJ/2025. Artinya, wajib pajak perlu memperhatikan lagi cara lapor SPT, bukan cuman isi dan jumlah pajaknya.
1.1 Apa yang Sebenarnya Diubah?
Secara sederhana, PER-3/PJ/2026 merapikan satu rangkaian proses: mulai dari wajib pajak mengisi SPT, mengirimkannya, sistem atau petugas menerima, melakukan pengecekan, sampai data SPT direkam dan diolah dalam administrasi DJP.
Perubahan paling terasa ada pada penekanan terhadap penyampaian secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman maupun aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Untuk wajib pajak yang emang diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik, mengirim SPT lewat kertas bukan lagi pilihan yang aman. Kalau tetap dilakukan, DJP nggak memberikan bukti penerimaan dan SPT tersebut dianggap nggak disampaikan.
Di atas kertas, prosesnya emang kelihatan sederhana: login, isi, tanda tangan elektronik, lalu kirim. Tapi begitu masuk praktik, detail kayak validitas NPWP, kelengkapan lampiran, status SPT normal atau pembetulan, sampai bukti pembayaran bisa menentukan apakah SPT benar-benar diterima atau malah mental.
1.2 Siapa yang Paling Terdampak?
Yang paling terdampak adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, pemberi kerja, perusahaan yang mengurus administrasi pajak karyawannya, serta konsultan atau kuasa pajak yang membantu pelaporan.
Untuk perusahaan, dampaknya cukup besar. Tim keuangan dan pajak nggak bisa lagi mengandalkan kebiasaan lama. Mereka harus memastikan data pembukuan, bukti potong, pembayaran pajak, dokumen pendukung, dan akses Portal Wajib Pajak udah siap sebelum tenggat pelaporan.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 14x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!