📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:33 WIB
👁️ Dibaca: 16 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br> (10) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br> Pasal 8<br> (1) Suatu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:<br> a. 1 (satu) orang kuasa; dan<br> b. Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.<br> (2) Seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br> (3) Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.<br> <br> Pasal 9<br> (1) Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib:<br> a. mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;<br> b. menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional;<br> c. menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan<br> d. melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki<br> (2) Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<br> (3) Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:<br> a. memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sedang dilakukan;<br> b. menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak;<br> c. tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik,