📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:33 WIB
👁️ Dibaca: 6 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, menyimpan dokumen lain, menyimpan uang, dan/atau menyimpan barang, yang dibuktikan dengan berita acara;<br> d. tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara;<br> e. tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan;<br> f. dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan; dan/atau<br> g. menolak untuk dilakukan pemeriksaan buktipermulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.<br> (4) Dalam hal seorang kuasa:<br> a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);<br> b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau<br> c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya,<br> kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.<br> <br> Pasal 10<br> (1) Pemberian kuasa berakhir dalam hal:<br> a. masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;<br> b. Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;<br> c. Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut;<br> d. Surat Keterangan Terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau<br> e. seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.<br> (2) Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br> (3) Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) berakhir.<br> <br> Pasal 11<br> (1) Wajib Pajak yang mencabut pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus.<br> (2) Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik