📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:33 WIB
👁️ Dibaca: 6 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak, untuk 1 (satu) tahun pajak atau 1 (satu) bagian tahun pajak atau 1 (satu)/beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.<br> 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.<br> <br> BAB II<br> PIHAK YANG DAPAT DITUNJUK DAN PERSYARATAN<br> KOMPETENSI SEBAGAI KUASA<br> <br> Pasal 2<br> (1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<br> (2) Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br> a. Konsultan Pajak;<br> b. Pihak Lain; dan<br> c. Keluarga<br> (3) Terhadap penunjukan seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.<br> <br> Pasal 3<br> (1) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.<br> (2) Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.<br> (3) Konsultan Pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.<br> (4) Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.<br> (5) Tata cara memperoleh:<br> a. Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan<br> b. Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4),<br> dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain