📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:33 WIB
👁️ Dibaca: 14 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
<p>PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 44 TAHUN 2026</p><p>TENTANG<br> <br>PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN<br>DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA<br>DI BIDANG PERPAJAKAN</p><p> </p><p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p><p>MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,<br> <br>Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan dan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;<br> b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa belum mengatur mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain, sehingga perlu dilakukan penggantian;<br> c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan;<br>Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik