📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:33 WIB
👁️ Dibaca: 13 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
tangan seorang kuasa;<br> 3. status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;<br> 4. Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan; dan<br> 5. masa berlaku Surat Kuasa Khusus;<br> b. telah lunas bea meterai yang terutang; dan<br> c. melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.<br> (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat<br>(3) huruf c berupa:<br> a. salinan kartu keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau<br> b. surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.<br> (5) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:<br> a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik; atau<br> b. secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas.<br> (6) Dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik, surat kuasa dimaksud dianggap telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat Surat Kuasa Khusus selesai dibuat.<br> (7) Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam bentuk kertas harus diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.<br> (8) Dalam hal Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa guna pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.<br> (9) Surat Kuasa Khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam