← Kembali ke Peraturan Pajak Peraturan Pajak

PMK-44-Tahun-2026

📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:33 WIB
👁️ Dibaca: 12 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
BIDANG PERPAJAKAN<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Pasal 1<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;3.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;4.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Pihak Lain adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;5.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Izin Konsultan Pajak adalah izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;7.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;8.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;9.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.<br>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;10.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;Pelaksanaan Hak dan/atau
Halaman:
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!