📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:33 WIB
👁️ Dibaca: 9 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
administrasi perpajakan.<br> (5) Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br> <br> Pasal 13<br> (1) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat penunjukan dari seorang kuasa.<br> (2) Pegawai dari seorang kuasa atau orang lain yang ditunjuk harus menyerahkan surat penunjukan dari seorang kuasa kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan setiap kali menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br> (3) Surat penunjukan dari seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.<br> <br> Pasal 14<br> (1) Menteri melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.<br> (2) Tata cara pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.<br> <br> BAB IV<br> KETENTUAN PERALIHAN<br> <br> Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Surat Kuasa Khusus yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai