📅 Dipublikasikan: 25/08/2026 10:33 WIB
👁️ Dibaca: 8 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.<br> <br> Pasal 4<br> (1) Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.<br> (2) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.<br> <br> Pasal 5<br> (1) Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pihak Lain yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan:<br> a. Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:<br> 1. kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau<br> 2. larangan berupa:<br> a. menyalahgunakan wewenang;<br> b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;<br> c. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;<br> d. melakukan pungutan di luar ketentuan;<br> e. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau<br> f. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;<br> dan<br> b. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.<br> (2) Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan:<br> a. diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;<br> b. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi