📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 16:28 WIB
👁️ Dibaca: 117 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Dalam praktik, arah kebijakannya terlihat jelas: data pajak makin terhubung, proses validasi makin otomatis, dan penerimaan SPT makin bergantung pada kecocokan data di sistem. Ini sejalan dengan perkembangan layanan pajak digital dan pembaruan Coretax maupun sistem administrasi perpajakan yang lagi diterapkan pemerintah.
Karena itu, pelaku usaha perlu melihat pelaporan SPT sebagai proses pengelolaan data, bukan cuman pekerjaan mengisi formulir. Data bukti potong, pembayaran, harta, utang, laporan keuangan, dan identitas wajib pajak harus konsisten. Kalau satu bagian nggak nyambung, sistem bisa menahan penerimaan atau memunculkan permintaan perbaikan.
Perlu dicatat, hubungan aturan ini dengan perkembangan digitalisasi perpajakan adalah konteks kebijakan. Untuk kejadian atau kendala teknis terbaru dalam penggunaan sistem, wajib pajak tetap perlu merujuk pada informasi dan layanan resmi DJP karena implementasi aplikasi bisa mengalami penyesuaian.
13. Masa Transisi untuk Tahun Pajak 2025
PER-3/PJ/2026 juga mengatur masa transisi. Pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang belum diterbitkan surat pemberitahuan perpanjangan akan ditindaklanjuti berdasarkan aturan baru ini.
Selain itu, SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak 2025 yang udah diterima sebelum aturan ini berlaku, tetapi belum diterbitkan keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau belum disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak dalam rangka pemeriksaan Pasal 17B UU KUP, juga ditindaklanjuti sesuai PER-3/PJ/2026.
Artinya, perusahaan dan orang pribadi yang masih punya proses pelaporan atau perpanjangan untuk Tahun Pajak 2025 perlu mengecek status administrasinya. Jangan menganggap semua urusan otomatis mengikuti prosedur lama hanya karena penyampaiannya dilakukan sebelum aturan baru berlaku.
14. Sisi Positif dan Tantangan di Lapangan
Sisi positifnya, aturan ini memberi standar yang lebih jelas tentang kapan SPT dianggap diterima, bagaimana bukti penerimaan diterbitkan, dokumen apa yang harus disiapkan, dan apa yang terjadi kalau ada kekurangan. Proses otomatis juga berpotensi mempercepat validasi dan mengurangi pekerjaan manual.
Bagi pemerintah, data yang lebih rapi dan terintegrasi bisa membantu pengawasan kepatuhan serta mengurangi kesalahan pencatatan. Bagi wajib pajak, data perpajakan yang udah tersedia di sistem bisa menghemat waktu saat mengisi SPT.