📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 16:28 WIB
👁️ Dibaca: 116 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Aturan ini juga mempertahankan pengecualian untuk wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi penghasilannya nggak melebihi Penghasilan nggak Kena Pajak bisa dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Pengecualian juga berlaku bagi orang pribadi yang nggak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dan penghasilan netonya dalam satu Tahun Pajak nggak melebihi Penghasilan nggak Kena Pajak.
Untuk SPT Masa PPh Pasal 25 berupa pelaporan pembayaran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri, pengecualian berlaku bagi orang pribadi yang penghasilan netonya dalam satu Tahun Pajak nggak melebihi PTKP atau orang pribadi yang nggak menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.
Tapi status dikecualikan ini jangan disamakan dengan bebas dari seluruh kewajiban pajak. Pengecualian hanya berkaitan dengan kewajiban menyampaikan SPT tertentu. Kalau ada kewajiban lain, misalnya aja aja aja pemotongan, pembayaran, atau pelaporan jenis pajak lain, kewajiban tersebut tetap perlu dilihat sesuai aturan yang berlaku.
11. Risiko Praktis: SPT Dianggap Nggak Disampaikan
Peraturan ini cukup tegas. SPT dianggap nggak disampaikan kalau dikirim nggak sesuai ketentuan. Wajib pajak yang berada dalam kondisi ini bisa dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan. Kalau SPT disampaikan tetapi isinya nggak benar, ada pula sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Risikonya bukan cuman denda administratif. Ketika SPT dianggap nggak disampaikan, posisi wajib pajak bisa menjadi nggak jelas secara administrasi. Bukti penerimaan yang diharapkan sebagai dasar kepatuhan juga nggak ada. Dalam situasi tertentu, keterlambatan atau ketidakpatuhan bisa menimbulkan masalah lanjutan, terutama kalau wajib pajak membutuhkan bukti pelaporan untuk pemeriksaan, restitusi, transaksi bisnis, atau keperluan administrasi lainnya.
Jangan sampai perusahaan baru sadar ada masalah ketika udah lewat tenggat. Pada titik itu, ruang untuk memperbaiki kesalahan bisa lebih sempit dan prosesnya bisa lebih merepotkan.
12. Hubungannya dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
PER-3/PJ/2026 nggak berdiri sendiri. Aturan ini merupakan bagian dari penyesuaian teknis untuk mendukung sistem inti administrasi perpajakan yang diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 1 Tahun 2026.