← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PER-3/PJ/2026: Lapor SPT Sekarang Makin Digital, Tapi Salah Administrasi Bisa Bikin Dianggap Nggak Lapor

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 16:28 WIB
👁️ Dibaca: 115 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Wajib pajak orang pribadi juga perlu waspada, terutama yang punya usaha, pekerjaan bebas, penghasilan dari lebih dari satu sumber, atau penghasilan yang melibatkan bukti potong PPh Pasal 21. Jangan sampai ngerasa udah lapor hanya karena formulir berhasil diisi, padahal bukti penerimaan elektronik nggak pernah terbit.
Sementara itu, pemberi kerja punya peran penting bagi pegawai. Kalau bukti pemotongan PPh Pasal 21 belum diberikan, pegawai bisa mengajukan perpanjangan penyampaian SPT dengan melampirkan surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bukti potong tersebut belum diberikan.
2. Kewajiban Utama: Isi Harus Benar, Lengkap, Jelas, dan Ditandatangani
Aturannya apa? Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah, lalu ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
Maksudnya apa? DJP nggak cuman ingin menerima dokumen yang masuk tepat waktu. Isi dokumen itu juga harus bisa dibaca, diverifikasi, dan diproses dalam sistem. Jadi, mengisi asal-asalan lalu berharap nanti bisa diperbaiki bukan strategi yang bagus.
Untuk wajib pajak badan yang udah mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat, SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya tetap disampaikan dalam bahasa Indonesia, kecuali lampiran berupa laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut bisa menggunakan satuan dolar Amerika Serikat sesuai ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak tersebut.
Dampaknya, perusahaan yang memakai sistem pembukuan berbahasa Inggris dan dolar AS perlu memastikan format laporan keuangan, SPT, dan lampirannya nggak tercampur. Jangan sampai laporan keuangan udah benar dalam dolar, tapi bagian lain dalam SPT justru memakai format yang nggak sesuai izin.
3. Tenggat SPT Tetap Harus Dihitung dari Akhir Tahun Pajak
Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, batas waktunya paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Untuk SPT Tahunan PPh badan, batas waktunya paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-185/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 15x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!