📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 16:28 WIB
👁️ Dibaca: 130 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Bagi orang pribadi yang belum menerima bukti potong PPh Pasal 21, perlu ada penghitungan sementara pajak, bukti pelunasan kalau ada kurang bayar, serta surat pernyataan dari pemberi kerja.
Jadi, jangan menunggu hari terakhir baru mengurus perpanjangan. Sistem bisa aja bermasalah, dokumen bisa kurang, atau data pembayaran belum masuk. Kalau pemberitahuan perpanjangan dianggap bukan pemberitahuan yang sah, wajib pajak masih bisa menyampaikan kembali sepanjang batas waktu normal belum lewat.
5. Mekanisme Elektronik: Bukti Penerimaan Jadi Kunci
Untuk SPT elektronik, proses pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT dilakukan secara otomatis melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi terintegrasi. Sistem akan mengecek apakah NPWP valid, SPT memenuhi ketentuan, dan kalau SPT pembetulan, apakah syarat pembetulannya terpenuhi.
Kalau semua lolos, wajib pajak menerima bukti penerimaan elektronik. Bukti inilah yang menjadi tanda bahwa SPT telah diterima sistem. Tanggal yang tercantum di bukti penerimaan elektronik menunjukkan tanggal ketika SPT udah lengkap dan bisa diterima oleh sistem administrasi DJP.
Nah, masalahnya begini, bukti bahwa kamu udah login atau udah menekan tombol kirim belum tentu sama dengan bukti penerimaan elektronik. Yang perlu digarisbawahi adalah bukti penerimaan. Kalau bukti itu nggak terbit, jangan langsung menganggap urusan selesai.
DJP juga bisa menyediakan data perpajakan untuk membantu pengisian SPT elektronik, misalnya aja aja aja data pemotongan atau pemungutan pajak, daftar harta dan utang, data pembayaran pajak, dan data perpajakan lainnya. Ini bisa memudahkan wajib pajak, tetapi tetap bukan berarti semua data otomatis pasti benar. Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran isi SPT yang disampaikan.
6. Pelaporan Kertas Masih Ada, Tapi Syaratnya Lebih Ketat
Wajib pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk kertas bisa menyerahkannya langsung ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau layanan pajak di luar kantor yang disediakan DJP. SPT juga bisa dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman.
Khusus pengiriman melalui pos atau jasa kurir, satu SPT harus berada dalam satu amplop tertutup dan disertai satu tanda bukti pengiriman. Amplopnya juga harus memuat informasi penting, kayak NPWP, nama wajib pajak, Tahun Pajak, status SPT normal atau pembetulan, keterangan kurang bayar atau nihil, serta tujuan dan alamat pengiriman.