← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Lapor SPT Tahunan 2025 Telat Sebulan? KEP-55/PJ/2026 Hapus Sanksinya

📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:48 WIB
👁️ Dibaca: 39 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Tapi ingat, yang dihapus cuman sanksi administratifnya. SPT tetap wajib dilaporkan, pajak yang emang terutang tetap wajib dibayar, dan batas waktunya tetap harus diperhatikan. Jangan sampai kelonggaran ini malah dibaca sebagai alasan untuk santai kebablasan. Di era sistem pajak baru, yang paling aman adalah siap lebih awal, cek data dengan teliti, dan simpan semua bukti administrasi.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-55/PJ/2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 14x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-5/PJ/2026
📅 04/09/2026 | 👁️ 32x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!