📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:48 WIB
👁️ Dibaca: 39 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Tapi ingat, yang dihapus cuman sanksi administratifnya. SPT tetap wajib dilaporkan, pajak yang emang terutang tetap wajib dibayar, dan batas waktunya tetap harus diperhatikan. Jangan sampai kelonggaran ini malah dibaca sebagai alasan untuk santai kebablasan. Di era sistem pajak baru, yang paling aman adalah siap lebih awal, cek data dengan teliti, dan simpan semua bukti administrasi.