📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:48 WIB
👁️ Dibaca: 35 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Ketiga, terdapat kekurangan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 dalam SPT yang memperoleh perpanjangan waktu penyampaian. Dalam kondisi ini, sanksi juga dihapus sepanjang pembayaran atau penyetoran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Yang perlu digarisbawahi, keputusan ini nggak menetapkan tanggal jatuh tempo baru. Jadi, batas satu bulan tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo yang emang berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan. Jangan sampai orang mengira semua keterlambatan tanpa batas waktu otomatis bebas sanksi. Nggak begitu ceritanya.
4. Siapa yang Paling Terdampak?
Pihak yang paling langsung terdampak adalah Wajib Pajak orang pribadi, baik karyawan, profesional, pekerja bebas, maupun pelaku usaha orang pribadi yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Karyawan yang biasanya menerima bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja tetap perlu memastikan SPT-nya masuk ke sistem. Begitu juga pekerja bebas atau pelaku usaha yang harus menghitung sendiri penghasilan, kredit pajak, dan kemungkinan PPh Pasal 29. Kalau hasil perhitungan menunjukkan masih ada pajak yang harus dibayar, kewajiban pembayarannya tetap ada meskipun sanksi administratifnya dihapus.
Pemberi kerja, konsultan pajak, dan pihak yang membantu pelaporan juga ikut terdampak secara praktis. Mereka perlu menyesuaikan cara kerja dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, memperbarui informasi kepada klien atau karyawan, dan memastikan data yang digunakan benar. Jangan sampai kebijakan penghapusan sanksi malah membuat proses pelaporan ditunda-tunda tanpa alasan.
5. Contoh Sederhana di Lapangan
Sebagai ilustrasi, bukan kejadian nyata, anggap aja Rina adalah karyawan yang untuk Tahun Pajak 2025 wajib menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi. Karena sedang menyesuaikan diri dengan sistem baru dan bertepatan dengan periode libur, Rina baru berhasil menyampaikan SPT beberapa minggu setelah tanggal jatuh tempo.
Kalau keterlambatan itu masih berada dalam jangka waktu sampai satu bulan setelah tanggal jatuh tempo, sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT tersebut dihapus berdasarkan KEP-55/PJ/2026. Rina tetap wajib menyampaikan SPT dengan data yang benar, tapi keterlambatannya nggak menjadi dasar penerbitan sanksi administratif dalam ruang lingkup keputusan ini.