📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:48 WIB
👁️ Dibaca: 40 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
1. Telat Lapor SPT Tahun 2025 Nggak Otomatis Kena Sanksi
Jadi gini, bos, ada kabar penting buat Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 tepat waktu. Lewat KEP-55/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak memberikan penghapusan sanksi administratif kalau keterlambatan pelaporan atau pembayaran masih berada dalam jangka waktu sampai satu bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Tapi jangan salah tangkap. Kebijakan ini bukan berarti kewajiban lapor SPT dihapus, dan bukan berarti pajaknya boleh nggak dibayar. Yang dihapus adalah sanksi administratifnya, berupa denda dan/atau bunga dalam kondisi yang diatur keputusan ini. SPT-nya tetap harus disampaikan, dan kalau emang ada PPh Pasal 29 yang kurang bayar, pokok pajaknya tetap wajib dilunasi.
2. Kenapa Kebijakan Ini Diterbitkan?
Aturan ini muncul dalam masa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System untuk penyampaian SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2025 dan setelahnya. Artinya, pelaporan SPT mulai masuk ke sistem administrasi pajak yang baru. Di atas kertas, perpindahan sistem bisa aja terlihat sederhana. Tapi di lapangan, perubahan sistem biasanya membawa tantangan: Wajib Pajak perlu memahami alur baru, sementara sistem juga harus siap menampung pelaporan dalam jumlah besar.
Situasinya juga berbarengan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Makanya, pemerintah menilai ada risiko sebagian Wajib Pajak mengalami keterlambatan, baik saat menyampaikan SPT maupun ketika melakukan pembayaran PPh Pasal 29.
Nah, KEP-55/PJ/2026 pada dasarnya menjadi bantalan administrasi. Pemerintah tetap meminta kewajiban pajak dipenuhi, tapi memberikan ruang waktu tambahan agar kendala transisi sistem dan periode libur nggak langsung berubah menjadi beban sanksi.
3. Apa yang Berubah Setelah KEP-55/PJ/2026 Berlaku?
Perubahan paling besar ada pada konsekuensi keterlambatan. Wajib Pajak orang pribadi memperoleh penghapusan sanksi administratif untuk tiga kondisi utama.
Pertama, terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025, sepanjang SPT tersebut disampaikan setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan satu bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Kedua, terlambat membayar atau menyetor PPh Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dalam jangka waktu yang sama, yaitu sampai dengan satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.