📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:48 WIB
👁️ Dibaca: 36 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Contoh lain, misalnya aja Andi menjalankan usaha sampingan dan dari perhitungan SPT ternyata ada PPh Pasal 29 yang masih harus dibayar. Andi melakukan pembayaran beberapa hari setelah tanggal jatuh tempo, tetapi masih dalam jangka waktu satu bulan yang diberikan. Dalam kondisi tersebut, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran bisa dihapus. Tapi gini,, nilai pokok PPh Pasal 29 tetap harus dibayar penuh.
Kalau SPT Andi memperoleh perpanjangan waktu penyampaian dan kemudian masih ada kekurangan pembayaran, kebijakan yang sama bisa berlaku sepanjang pembayaran dilakukan dalam rentang waktu yang ditentukan keputusan ini.
6. Bagaimana Mekanisme Penghapusan Sanksinya?
Ini bagian yang cukup melegakan. Penghapusan sanksi dilakukan dengan cara nggak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Jadi, kalau syarat kebijakannya terpenuhi, sanksi administratif tersebut pada dasarnya nggak ditagihkan melalui STP.
Bagaimana kalau STP udah telanjur diterbitkan? KEP-55/PJ/2026 mengatur bahwa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif tersebut secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak nggak perlu menganggap STP itu sebagai akhir cerita. Ada mekanisme administratif untuk menghapus sanksi yang masuk dalam cakupan keputusan.
Tapi tetap, simpan bukti pelaporan, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya. Administrasi pajak itu kadang mirip menyimpan struk belanja: kelihatannya sepele sampai suatu hari dibutuhkan. Data dan bukti tersebut penting untuk menunjukkan kapan SPT disampaikan dan kapan pembayaran dilakukan.
7. Bukan Tiket Bebas dari Semua Kewajiban Pajak
Masalahnya nggak berhenti sampai di sini. Penghapusan sanksi bukan berarti Wajib Pajak boleh mengabaikan isi SPT. Data penghasilan, harta, utang, bukti pemotongan, dan pajak yang telah dibayar tetap harus dilaporkan secara benar sesuai kondisi sebenarnya.
Kalau ada pajak yang kurang dibayar, pokok pajaknya tetap menjadi kewajiban. Kalau ada kesalahan material dalam pelaporan, kebijakan ini juga bukan perlindungan umum dari seluruh konsekuensi perpajakan. Fokus KEP-55/PJ/2026 adalah penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tertentu yang terjadi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dengan kata lain, kebijakan ini mengurangi beban akibat terlambat, bukan menghapus kewajiban pajak. Sederhananya begini: telatnya bisa diberi kelonggaran, tapi pajak yang emang terutang tetap harus dibereskan.
8. Dampaknya bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu