📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:48 WIB
👁️ Dibaca: 38 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Bagi pemerintah, kebijakan ini bisa mengurangi sengketa dan permintaan penghapusan sanksi yang muncul hanya karena faktor transisi sistem atau periode libur. Administrasi menjadi lebih fokus pada kepatuhan substansial, yaitu apakah SPT disampaikan dan pajak yang terutang dibayar, bukan semata-mata menghukum keterlambatan yang masih berada dalam batas kebijakan.
Potensi masalahnya, sebagian orang bisa salah memahami kebijakan sebagai perpanjangan umum atau pembebasan kewajiban. Kalau komunikasi nggak jelas, bisa muncul anggapan bahwa pelaporan boleh ditunda tanpa batas. Selain itu, Wajib Pajak tetap perlu memastikan status keterlambatannya benar-benar masuk dalam rentang waktu sampai satu bulan dan jenis kewajibannya sesuai dengan keputusan.
11. Risiko Kalau Tetap Nggak Menyesuaikan Diri
Risiko paling sederhana adalah terlambat melewati batas satu bulan. Kalau pelaporan atau pembayaran dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan, penghapusan sanksi berdasarkan KEP-55/PJ/2026 nggak otomatis bisa digunakan.
Risiko lainnya adalah data yang salah atau pembayaran yang nggak sesuai. Sistem baru bukan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan ulang. Wajib Pajak perlu mengecek identitas, penghasilan, bukti potong, jumlah pajak, status pembayaran, dan tanda terima pelaporan.
Pelaku usaha orang pribadi juga perlu lebih disiplin memisahkan catatan usaha dan pribadi. Ketika perhitungan PPh Pasal 29 dilakukan, catatan yang berantakan bisa membuat kekurangan pembayaran baru diketahui terlambat. Pada akhirnya, kebijakan penghapusan sanksi mungkin membantu dari sisi administrasi, tapi nggak bisa menyulap pembukuan yang kacau menjadi benar.
12. Kesimpulan
Jadi, kesimpulannya gini: KEP-55/PJ/2026 memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, terlambat membayar PPh Pasal 29, atau terlambat melunasi kekurangan pembayaran dalam SPT yang memperoleh perpanjangan, sepanjang keterlambatan tersebut masih sampai satu bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Aturan ini dibuat untuk merespons penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta kondisi hari libur dan cuti bersama yang berpotensi mengganggu pelaporan. Dampaknya, masyarakat memperoleh ruang bernapas dan nggak langsung dikenai denda atau bunga dalam periode yang ditentukan.