← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Uang Pajak Lebih Cepat Kembali? Ini Cara Kerja PMK 28 Tahun 2026 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 128 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Apa yang seharusnya dilakukan?
Perusahaan perlu memperbaiki kepatuhan pelaporan dan, setelah memenuhi ketentuan, bisa mengajukan kembali permohonan penetapan.
Kesimpulan:
Status istimewa dalam pengembalian pendahuluan harus dipertahankan melalui kepatuhan yang berkelanjutan.
Masalah dan Risiko dalam Praktik
Masalah:
Wajib Pajak mengira SPT lebih bayar otomatis berarti seluruh jumlah akan dikembalikan.
Mengapa bisa terjadi:
Wajib Pajak nggak memperhatikan bahwa setiap bukti potong, bukti pembayaran, Pajak Masukan, dan dokumen pendukung tetap diteliti.
Risiko:
Sebagian komponen nggak dihitung sehingga jumlah pengembalian lebih kecil, atau pengembalian pendahuluan nggak diberikan.
Mitigasi:
Lakukan rekonsiliasi antara pembukuan, SPT, bukti potong, bukti pembayaran, faktur pajak, serta data dalam sistem DJP sebelum SPT disampaikan.
Masalah:
Dokumen Pajak Masukan belum tercatat atau belum tervalidasi dalam sistem.
Mengapa bisa terjadi:
Faktur belum dilaporkan oleh penerbit, dokumen impor belum dipertukarkan atau diunggah sesuai ketentuan, atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara nggak tercantum.
Risiko:
Pajak Masukan nggak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran.
Mitigasi:
Periksa status faktur dan dokumen sebelum pengajuan. Jangan hanya mengandalkan dokumen fisik atau file yang tersimpan di internal perusahaan.
Masalah:
Perusahaan terlambat menyampaikan SPT setelah memperoleh status tertentu.
Mengapa bisa terjadi:
Perusahaan menganggap status tersebut tetap berlaku meskipun kepatuhan pelaporan menurun.
Risiko:
Status Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau PKP berisiko rendah bisa dicabut.
Mitigasi:
Buat kalender kepatuhan, penanggung jawab utama, dan pemeriksaan internal sebelum setiap batas waktu pelaporan.
Masalah:
Wajib Pajak menggunakan laporan keuangan yang nggak memenuhi syarat audit.
Mengapa bisa terjadi:
Pendapat auditor nggak diperiksa secara rinci, laporan merupakan restatement, atau masa pemberian jasa audit telah melewati batas yang ditentukan.
Risiko:
Permohonan penetapan ditolak atau status yang telah diperoleh dicabut.
Mitigasi:
Pastikan opini audit, riwayat penyajian laporan, surat pernyataan, dan kepatuhan akuntan publik telah diperiksa sejak awal.
Masalah:
Permohonan selisih diajukan terlambat.
Mengapa bisa terjadi:
Wajib Pajak nggak memantau batas dua tahun sebelum daluwarsa penetapan atau menunggu terlalu lama setelah menerima keputusan.
Risiko:
Hak untuk meminta pengembalian atas selisih bisa terhambat karena nggak memenuhi batas waktu atau pemeriksaan telah dimulai.
Mitigasi:
Catat tanggal keputusan, masa pajak, tanggal dimulainya pemeriksaan jika ada, serta batas daluwarsa penetapan dalam daftar pemantauan khusus.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Checklist untuk Wajib Pajak:
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 11x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!