← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Uang Pajak Lebih Cepat Kembali? Ini Cara Kerja PMK 28 Tahun 2026 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 126 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
PKP yang bisa termasuk antara lain perusahaan terbuka, BUMN dan BUMD, PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan, PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat, pabrikan atau produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, serta perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50 persen yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian BUMN induknya.
Kegiatan tertentu yang dimaksud meliputi ekspor barang kena pajak berwujud, penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya nggak dipungut, ekspor barang kena pajak nggak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
PKP tersebut harus telah menyampaikan SPT Masa PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir, nggak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta nggak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Syarat Penting untuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Ketepatan waktu pelaporan nggak cukup dilihat dari satu SPT aja. Untuk penetapan, SPT Tahunan dalam tiga Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan harus telah disampaikan tepat waktu. SPT Masa Januari sampai dengan November pada Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan juga harus diperhatikan.
Keterlambatan SPT Masa masih memiliki toleransi tertentu, yaitu nggak lebih dari tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak, nggak berturut-turut, dan nggak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
Tunggakan pajak juga dinilai secara menyeluruh. Wajib Pajak nggak boleh memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan, kecuali tunggakan tersebut telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan.
Selain itu, dalam lima tahun terakhir sebelum penetapan, Wajib Pajak nggak boleh pernah melakukan pembayaran melewati batas waktu pelunasan, termasuk batas waktu pembayaran atas penundaan atau angsuran yang telah disetujui.
Laporan keuangan yang menjadi dasar juga nggak boleh sembarangan. Laporan harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
44 TAHUN 2026
📅 12/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 6x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 7x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 11x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!