📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 112 kali |
💬 Dikomentari: 0 kali
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas nggak termasuk dalam kategori yang dipersyaratkan. Laporan yang disajikan ulang karena koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan juga memiliki ketentuan khusus dan harus disertai surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak.
Akuntan publik yang melakukan audit harus memenuhi batas waktu lima tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sesuai peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik. Jika terdapat permintaan penjelasan mengenai data atau keterangan laba/rugi fiskal yang terbit paling sedikit tiga bulan sebelum penetapan, permintaan itu harus ditanggapi atau dibahas sesuai ketentuan perpajakan.
Koreksi atas laba atau rugi fiskal berdasarkan pemeriksaan selama tiga Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan juga nggak boleh lebih dari 5 persen, dengan memperhatikan bahwa koreksi tersebut telah disetujui Wajib Pajak atau telah berkekuatan hukum tetap.
Cara Mengajukan Pengembalian Pendahuluan
Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, permohonan diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT.
PKP berisiko rendah juga mengajukan permohonan dengan mengisi kolom yang sama dalam SPT Masa PPN.
Setelah permohonan diterima, DJP melakukan penelitian. Penelitian ini nggak hanya memeriksa apakah hasil akhirnya lebih bayar, tetapi juga memeriksa apakah komponen pembentuk lebih bayar bisa dibuktikan dan tervalidasi.
Untuk PPh, DJP meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan serta bukti pemotongan, bukti pemungutan, atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan.
Untuk PPN, DJP meneliti kebenaran penghitungan, Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri, serta kegiatan tertentu yang dilakukan pada Masa Pajak yang dimohonkan. Untuk permohonan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku, kegiatan tertentu kayak ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN harus benar-benar dilakukan pada Masa Pajak tersebut.
Bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh harus diterbitkan melalui sistem administrasi DJP. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan tetapi diterbitkan di luar sistem DJP harus telah tervalidasi dalam sistem DJP.
Pembayaran PPh yang dilakukan sendiri harus tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara kalau menggunakan surat setoran pajak, atau tervalidasi dalam sistem administrasi DJP kalau menggunakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak.