← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Uang Pajak Lebih Cepat Kembali? Ini Cara Kerja PMK 28 Tahun 2026 dan Syarat yang Harus Dipenuhi

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 01:07 WIB
👁️ Dibaca: 112 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
Untuk Pajak Masukan, faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak harus telah dilaporkan oleh pihak yang menerbitkan atau pihak lain sesuai ketentuan. Dokumen impor dan dokumen penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak juga harus memenuhi ketentuan pertukaran data, pengunggahan, pencantuman Nomor Transaksi Penerimaan Negara, serta validasi dalam sistem terkait.
Kalau suatu bukti atau Pajak Masukan sebenarnya sah tetapi nggak dikreditkan dalam SPT, komponen itu nggak dihitung sebagai bagian dari kelebihan pembayaran. Sebaliknya, jika dikreditkan tetapi nggak memenuhi ketentuan validasi, komponen tersebut juga nggak diperhitungkan sebagai bagian dari lebih bayar.
Batas Waktu Keputusan DJP
Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
Untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, batas waktunya adalah 15 hari kerja untuk orang pribadi yang mengajukan pengembalian PPh, satu bulan untuk badan yang mengajukan pengembalian PPh, dan satu bulan untuk pengembalian PPN.
Untuk PKP berisiko rendah, keputusan atau pemberitahuan diterbitkan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima.
kalau batas waktu tersebut terlampaui dan DJP nggak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan. Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu berakhir. Dalam ketentuan PKP berisiko rendah, permohonan dianggap dikabulkan.
Perlu dipahami, batas waktu tersebut dihitung sejak permohonan diterima, bukan semata-mata sejak Wajib Pajak mulai menyiapkan dokumen. Karena itu, pastikan pelaporan SPT dan permohonan benar-benar masuk serta tercatat dalam sistem atau diterima oleh kantor yang berwenang.
Jika Nilai yang Dikembalikan Lebih Kecil dari Permohonan
nggak semua komponen yang diajukan pasti diterima. DJP bisa menerbitkan keputusan dengan jumlah pengembalian yang berbeda dari jumlah dalam permohonan setelah melakukan penelitian.
kalau masih ada selisih kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan, Wajib Pajak atau PKP bisa mengajukan permohonan kembali melalui surat tersendiri. Syaratnya, DJP belum mulai melakukan pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, dan belum memulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
55 TAHUN 2026
📅 09/09/2026 | 👁️ 5x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 11x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!