Jadi, intinya begini, bos. KEP-71/PJ/2026 mengubah konsekuensi administratif atas keterlambatan tertentu dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29. Denda dan/atau bunga bisa dihapus jika keterlambatan masih sampai dengan satu bulan setelah jatuh tempo sesuai ketentuan keputusan. Tetapi kewajiban lapor dan kewajiban membayar pokok pajak tetap utuh.
Buat perusahaan, pesan pentingnya jelas: manfaatkan kebijakan ini untuk menyelesaikan administrasi, bukan untuk bersantai. Cek jenis SPT, hitung PPh Pasal 29, pastikan pembayaran dilakukan, dan simpan bukti pelaporan. Karena dalam urusan pajak, yang kelihatan cuman telat sebentar bisa tetap jadi masalah kalau ternyata udah melewati batas kebijakan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!