← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 Terlambat? KEP-71/PJ/2026 Hapus Denda dan Bunga

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 12:38 WIB
👁️ Dibaca: 48 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali

Di atas kertas emang kelihatan sederhana. Tetapi di lapangan, perusahaan perlu memastikan data laporan keuangan udah siap, rekonsiliasi pajak selesai, akses dan kewenangan pengguna sistem berjalan, serta dokumen pendukung bisa digunakan dalam proses pelaporan. Hal-hal yang sebelumnya dianggap urusan teknis kecil, kayak akun pengguna, data profil wajib pajak, atau proses validasi dalam sistem, bisa menjadi faktor penentu apakah SPT berhasil disampaikan tepat waktu.

Bagi pemerintah, kebijakan ini punya sisi positif. DJP bisa memberikan masa transisi yang lebih realistis dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Wajib pajak juga nggak langsung terbebani sanksi ketika harus menyesuaikan diri dengan sistem baru. Dari sisi kepatuhan, pendekatan ini bisa mendorong perusahaan untuk tetap segera melapor dan membayar, daripada menunda karena khawatir menghadapi gangguan administrasi sekaligus sanksi.

Tapi gini,, ada juga potensi persoalan. Perusahaan bisa salah memahami kebijakan ini sebagai perpanjangan resmi batas waktu pelaporan. Padahal yang diberikan adalah penghapusan sanksi dalam kondisi dan periode tertentu, bukan penghapusan kewajiban penyampaian SPT atau pembayaran pajak. Selain itu, kalau terjadi perbedaan pemahaman tentang tanggal jatuh tempo, jenis SPT, atau status pembayaran, potensi sengketa administrasi tetap bisa muncul.

Kalau dikaitkan dengan perkembangan terbaru yang bisa dipastikan dari sumber peraturan ini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan berlaku sejak ditetapkan pada 30 April 2026. Sumber yang diberikan nggak memuat peristiwa lain yang bisa dijadikan fakta pendukung, sehingga hubungan dengan kejadian terkini perlu dibatasi pada proses penerapan sistem inti dan penyesuaian pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Jangan memaksakan narasi seolah-olah ada gangguan atau kejadian tertentu kalau emang nggak disebutkan dalam sumber resmi.

Dalam jangka pendek, perusahaan memperoleh pengurangan risiko biaya berupa denda dan bunga atas keterlambatan yang masih dicakup keputusan. Dalam jangka menengah, perusahaan tetap perlu memperbaiki proses internal. Sistem baru pada akhirnya menuntut data pajak yang lebih tertib, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan pemantauan tenggat yang lebih disiplin. Kelonggaran satu kali atau untuk periode tertentu nggak bisa dijadikan pola kerja permanen.

Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-4/PJ/2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 15x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
20 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 14x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!