← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 Terlambat? KEP-71/PJ/2026 Hapus Denda dan Bunga

📅 Dipublikasikan: 04/09/2026 12:38 WIB
👁️ Dibaca: 47 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali

Contohnya begini, ini ilustrasi, bukan kejadian nyata. Perusahaan A sedang menyiapkan laporan keuangan Tahun Pajak 2025. Karena proses migrasi dan penyesuaian ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan, SPT Tahunan belum berhasil disampaikan tepat waktu. Perusahaan A kemudian menyampaikan SPT dalam masa sampai dengan satu bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan KEP-71/PJ/2026, denda keterlambatan penyampaian SPT nggak dikenakan.

Contoh lain, Perusahaan B menghitung masih ada PPh Pasal 29 yang harus dibayar. Pembayaran dilakukan terlambat, tetapi masih dalam jangka waktu sampai dengan satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran. Dalam kondisi tersebut, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran bisa dihapus berdasarkan keputusan ini. Tapi gini, sekali lagi, pajak pokoknya tetap harus dibayar. Jadi ini bukan diskon pajak, melainkan penghapusan konsekuensi administratif tertentu.

Masalahnya nggak berhenti sampai di situ. KEP-71/PJ/2026 juga mencakup SPT untuk Tahun Pajak dan SPT untuk Bagian Tahun Pajak. Artinya, cakupannya nggak hanya SPT tahunan untuk satu tahun penuh, tetapi juga SPT yang berkaitan dengan bagian tahun pajak sepanjang masuk dalam konteks yang diatur keputusan tersebut.

Untuk pelaksanaannya, DJP menetapkan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan nggak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Kalau Surat Tagihan Pajak telanjur diterbitkan atas sanksi yang masuk dalam kebijakan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan. Dengan kata lain, wajib pajak nggak semestinya harus mengandalkan permohonan manual untuk penghapusan kalau kondisinya emang memenuhi keputusan ini.

Ada satu dampak administrasi yang cukup penting. Keterlambatan penyampaian SPT dalam kondisi yang dicakup KEP-71/PJ/2026 nggak boleh menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Ini penting bagi perusahaan yang membutuhkan status tersebut untuk memperoleh perlakuan administrasi perpajakan tertentu. Keterlambatan yang mendapat kebijakan penghapusan sanksi nggak boleh otomatis dianggap sebagai alasan untuk menolak permohonan itu.

Nah, di sinilah persoalannya, sob. Perusahaan tetap harus membedakan antara keterlambatan yang masih masuk masa kelonggaran dan keterlambatan yang udah melewati batas satu bulan. Kalau lewat dari jangka waktu tersebut, keputusan ini nggak menyatakan bahwa sanksi otomatis dihapus. Jadi, jangan sampai karena mendengar ada penghapusan sanksi, perusahaan malah menunda pelaporan tanpa menghitung tenggat secara cermat.

Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
PER-4/PJ/2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 15x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
20 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 14x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!