← Kembali ke Peraturan Pajak Peraturan Pajak

PER-4/PJ/2026

📅 Dipublikasikan: 06/09/2026 10:00 WIB
👁️ Dibaca: 16 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
PER-4/PJ/2026

Peraturan Dirjen Pajak

PER-4/PJ/2026

Tanggal Peraturan

30-03-2026

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-4/PJ/2026

TENTANG

BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO  
 
 
 
 
 
 
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang
:
a. bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;   
 
 
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, perlu dilakukan penggantian terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;   
 
 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);   
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);   
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);   
4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1207);  
 
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.  
 

Pasal 1  
 
 
(1)  Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:   
 
 
 
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau   
 
 
 
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.   
 
 
(2) Badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   
 
 
(3) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   
 
 
(4) Dalam hal badan atau lembaga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, badan atau lembaga dimaksud dilakukan pencabutan dari daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.   
 
 
(5)Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.  
 
 
 
 

Pasal 2  
 
 
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:   
 
 
a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto; dan   
 
 
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2025 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,   
 
 

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
 
 
   
 
 
                                                                                         Pasal 3  
 
 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  
 
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta  
 
 
 
 
 
pada tanggal 30 Maret 2026  
 
 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 
   
 
 
 
 
 
BIMO WIJAYANTO  
 
 
 
 
 
 
 

Lampiran Peraturan

Lampiran PER 4 Tahun 2026.pdf

Status Peraturan

Aktif

Kategori Peraturan

KUP - Ketentuan Umum Perpajakan

PPh - Pajak Penghasilan

Sumber resmi DJP: https://www.pajak.go.id/id/peraturan/badan-atau-lembaga-yang-dibentuk-atau-disahkan-oleh-pemerintah-yang-ditetapkan-sebagai-0
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
1 TAHUN 2026
📅 11/09/2026 | 👁️ 4x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
KEP-71/PJ/2026
📅 10/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
20 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 14x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!