Jadi gini, bos. Perusahaan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 atau telat membayar PPh Pasal 29 biasanya harus berhadapan dengan denda dan bunga. Tapi lewat KEP-71/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran khusus karena pelaporan SPT kini masuk ke era Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Keputusan yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini bukan berarti perusahaan bebas melaporkan SPT kapan aja. Kewajiban lapornya tetap ada, pajaknya tetap harus dihitung dan dibayar, tetapi sanksi administratif tertentu dihapus kalau keterlambatan masih berada dalam batas waktu yang ditentukan.
Konteksnya begini. Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP. Perubahan sistem besar kayak ini tentu bukan cuman soal mengganti tampilan situs. Di belakangnya ada perubahan proses administrasi, data, validasi, dan cara wajib pajak berinteraksi dengan DJP. Nah, pemerintah menilai wajib pajak perlu waktu untuk menyesuaikan diri, sementara sistem juga harus siap digunakan secara efektif.
Karena itu, KEP-71/PJ/2026 memberikan penghapusan sanksi administratif kepada Wajib Pajak Badan dalam tiga kondisi utama. Pertama, terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, sepanjang penyampaiannya dilakukan setelah jatuh tempo sampai dengan satu bulan setelah jatuh tempo pelaporan.
Kedua, terlambat membayar atau menyetor PPh Pasal 29 Badan Tahun Pajak 2025, sepanjang pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo sampai dengan satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran. Ketiga, terdapat kekurangan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT yang memperoleh perpanjangan waktu penyampaian, dan kekurangan tersebut dibayar dalam jangka waktu yang sama, yaitu sampai dengan satu bulan setelah jatuh tempo pembayaran.
Yang perlu digarisbawahi, aturan ini nggak menghapus pokok pajaknya. Kalau perusahaan emang masih punya PPh Pasal 29 yang harus dibayar, jumlah pokok tersebut tetap wajib dilunasi. Yang dihapus adalah sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga yang secara umum berkaitan dengan keterlambatan pelaporan atau pembayaran.
Dampaknya paling terasa bagi perusahaan, terutama bagian keuangan, pajak, akuntansi, dan konsultan yang menangani SPT. Mereka mendapat ruang bernapas tambahan untuk menyelesaikan pelaporan dan pembayaran tanpa langsung terkena sanksi administratif, asalkan masih berada dalam batas satu bulan setelah jatuh tempo yang ditentukan dalam keputusan ini.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!