← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

PMK 6 Tahun 2026: PPh 21 Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Ditanggung Pemerintah

📅 Dipublikasikan: 05/09/2026 12:44 WIB
👁️ Dibaca: 68 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
4.2 Tenggat Pelaporan Nggak Boleh Dianggap Formalitas
Untuk Masa Pajak biasa, laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Khusus Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025, laporan disampaikan paling lambat 20 Februari 2026. Kalau ada kesalahan, pembetulan laporan masih bisa disampaikan paling lambat 31 Januari 2027.
Ini bukan cuman urusan mengisi formulir. Kalau laporan realisasi nggak dibuat atau nggak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, DJP bisa menagih kembali insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada pemotong pajak.
Jadi, risiko administrasinya ada pada instansi atau pihak yang bertindak sebagai pemotong pajak. Peserta emang menerima manfaat, tetapi kelalaian pelaporan bisa membuat pemotong pajak harus berhadapan dengan tagihan pengembalian insentif.
5. Contoh Sederhana di Lapangan
Ilustrasi berikut bersifat hipotetis. misalnya aja, sebuah instansi pemerintah membayarkan uang saku kepada 100 lulusan perguruan tinggi yang terdaftar dalam Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Para peserta udah memenuhi persyaratan kepesertaan dan data NIK mereka terintegrasi dengan administrasi DJP.
Pada saat pembayaran, instansi menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto yang diterima peserta. Pajak tersebut tetap dicatat dan dilaporkan, tetapi jumlahnya ditanggung pemerintah. Instansi kemudian membayarkan nilai pajak itu secara tunai kepada peserta, sehingga manfaat insentif diterima langsung.
Setelah itu, instansi harus menyampaikan laporan realisasi untuk masa pajak tersebut secara elektronik. Kalau ada salah input, laporan bisa dibetulkan sampai 31 Januari 2027. Tapi kalau laporan awalnya nggak disampaikan sesuai tenggat, ada risiko DJP menagih kembali insentif kepada instansi.
Dari contoh ini kelihatan bahwa manfaat bagi peserta berjalan beriringan dengan kewajiban administrasi bagi instansi. Satu sisi bisa uang lebih utuh, sisi lain harus disiplin dalam menghitung, membayar, dan melaporkan.
6. Ada Keringanan soal SPT Tahunan, Tapi Bukan Berarti Semua Peserta Bebas Lapor
PMK ini juga memberikan pengecualian kewajiban menyampaikan SPT Tahunan bagi peserta pemagangan yang memenuhi kriteria wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu.
Syaratnya, dalam satu tahun pajak peserta menerima atau memperoleh penghasilan neto yang nggak melebihi Penghasilan nggak Kena Pajak atau PTKP, dan peserta tersebut nggak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Halaman:
📰 Rekomendasi Artikel Terkait
Peraturan Pajak
4 TAHUN 2026
📅 08/09/2026 | 👁️ 11x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 07/09/2026 | 👁️ 0x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
5 TAHUN 2026
📅 06/09/2026 | 👁️ 13x dibaca
Baca Artikel →
Peraturan Pajak
6 TAHUN 2026
📅 05/09/2026 | 👁️ 16x dibaca
Baca Artikel →
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!